Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak - GROBOGAN TOP NEWS

Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak


TOPNEWS.COM – Riyadi, hakim tunggal Sunindio Florentinus menolak gugatan praperadilan Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
Dalam amar putusannya, Hakim Riyadi mengatakan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Irwandi terhadap KPK.
Ia juga mengatakan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi sah secara hukum. Alhasil Hakim Riyadi memerintahkan agar KPK melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga suap Irwandi Yusuf.
"Hakim praperadilan menyatakan tindak tangkap tangan yang dilakukan termohon (KPK) sah dan berkekuatan hukum mengikat," kata Riyadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (24/10/2018).
Dalam poin terakhir amar putusan itu, hakim PN Jakarta Selatan ini memerintahkan Irwandi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.
Irwandi melalui kuasa hukumnya, Santrawan T Paparang dan Haposan P Batubara melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait aksi tertangkap tangan yang dilakukan KPK ke gubernur nonaktif Aceh itu pada 3 Juli 2018.
KPK menangkap Irwandi Yusuf sekitar pukul 20.00 WIB, 3 Juli atas dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
Menurut pihak kuasa hukum, aksi tertangkap tangan yang dilakukan KPK tidak sah karena laporan kejadian tindak pidana baru terbit pada 4 Juli.
Pihak Irwandi juga keberatan dengan kesalahan pengetikan tanggal yang terdapat pada surat penahanan, dan penyebutan OTT yang tidak ada dalam aturan perundang-undangan di Indonesia.
Namun dalam pertimbangannya, Hakim Riyadi menilai proses penangkapan lebih cepat dari penerbitan laporan kejadian karena penyidik KPK membutuhkan waktu cepat untuk segera mengumpulkan bukti-bukti.
Perihal penyebutan OTT, Hakim Riyadi menyatakan apa pun namanya, istilah tersebut merujuk pada kata tertangkap tangan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sementara itu, terkait kesalahan pengetikan tanggal, hakim telah memeriksa bahwa kekeliruan tersebut tidak menyasar hal yang substantif, sehingga surat penahanan terhadap Irwandi tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat. (syam/TN)

Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak   Reviewed by samsul huda on October 24, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD