Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak
TOPNEWS.COM – Riyadi, hakim tunggal Sunindio
Florentinus menolak gugatan praperadilan Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terhadap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang putusan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
Dalam amar putusannya, Hakim Riyadi
mengatakan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan
Irwandi terhadap KPK.
Ia
juga mengatakan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, penahanan yang dilakukan
KPK terhadap Irwandi sah secara hukum. Alhasil Hakim Riyadi memerintahkan agar
KPK melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga suap
Irwandi Yusuf.
"Hakim
praperadilan menyatakan tindak tangkap tangan yang dilakukan termohon (KPK) sah
dan berkekuatan hukum mengikat," kata Riyadi saat membacakan amar putusan
di PN Jaksel, Rabu (24/10/2018).
Dalam
poin terakhir amar putusan itu, hakim PN Jakarta Selatan ini memerintahkan
Irwandi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.
Irwandi
melalui kuasa hukumnya, Santrawan T Paparang dan Haposan P Batubara melayangkan
gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait aksi tertangkap tangan yang
dilakukan KPK ke gubernur nonaktif Aceh itu pada 3 Juli 2018.
KPK
menangkap Irwandi Yusuf sekitar pukul 20.00 WIB, 3 Juli atas dugaan suap
pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran
2018.
Menurut
pihak kuasa hukum, aksi tertangkap tangan yang dilakukan KPK tidak sah karena
laporan kejadian tindak pidana baru terbit pada 4 Juli.
Pihak
Irwandi juga keberatan dengan kesalahan pengetikan tanggal yang terdapat pada
surat penahanan, dan penyebutan OTT yang tidak ada dalam aturan
perundang-undangan di Indonesia.
Namun
dalam pertimbangannya, Hakim Riyadi menilai proses penangkapan lebih cepat dari
penerbitan laporan kejadian karena penyidik KPK membutuhkan waktu cepat untuk
segera mengumpulkan bukti-bukti.
Perihal
penyebutan OTT, Hakim Riyadi menyatakan apa pun namanya, istilah tersebut
merujuk pada kata tertangkap tangan yang sudah diatur dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Sementara
itu, terkait kesalahan pengetikan tanggal, hakim telah memeriksa bahwa
kekeliruan tersebut tidak menyasar hal yang substantif, sehingga surat
penahanan terhadap Irwandi tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat. (syam/TN)
Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak
Reviewed by samsul huda
on
October 24, 2018
Rating:
Post a Comment