Rp 200 Juta untuk Pelapor Korupsi, Bukti Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum
TOPNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan
suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta. Anggota DPR RI Ahmad Sahroni
menilai kebijakan itu sebagai komitmen pemerintah dalam hal penegakan hukum,
khususnya korupsi.
Ia
meyakini kebijakan tersebut akan memberikan efek domino dalam pemberantasan
korupsi. Dengan kebijakan itu, masyarakat akan berlomba-lomba mengawasi praktik
korupsi yang mungkin terjadi di lingkungan kerja ataupun di bidang pelayanan.
"Reward
itu akan membuat masyarakat terpacu untuk ikut mengawasi adanya praktik
korupsi. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menciptakan deterrence effect
atau efek gentar kepada mereka yang berniat melakukan korupsi karena akan
banyak yang mengawasi," kata Sahroni, di komplek Senayan, Jakarta, Rabu
(10/10).
Seiring
dengan adanya reward itu, politisi NasDem ini menekankan perlunya lembaga
penegak hukum, dalam hal ini KPK, Polri dan Kejaksaan untuk mempersiapkan
sumber daya manusianya secara baik. Hal ini menyikapi kemungkinan banyaknya
laporan dari masyarakat yang akan masuk terkait dugaan praktik korupsi.
Ia
mengingatkan lembaga penegak hukum harus memberikan perlakuan sama atas laporan
yang diterima.
"KPK,
Polri dan Kejaksaan harus benar-benar mempersiapkan SDM-nya untuk
mengantisipasi banyaknya laporan dugaan korupsi yang akan masuk. Jangan sampai
ada laporan diabaikan atau terbengkalai karena tebang pilih kasus yang akan
ditangani," tegas Sahroni.
Sebelumnya
Jokowi mengatakan alasan PP tersebut diterbitkan untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat terhadap kejahatan luar biasa tersebut. Pihaknya menginginkan
masyarakat peduli terhadap kasus korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.
Anggaran
untuk hadiah tersebut dikemukakan Jokowi akan dikoordinasikan dengan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Mengenai jaminan keselamatan pelapor
dipastikan Jokowi akan ada mekanismenya yang diatur oleh kementerian
terkait.
Terkait
keselamatan pelapor, Sahroni menyampaikan Indonesia memiliki LPSK (Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban) yang selama ini telah memiliki kerjasama baik
dengan penegak hukum.
"LPSK
bisa dimaksimalkan untuk melindungi whistle blower atau pelapor. Perlindungan
maksimal bahkan melalui save house bisa diberikan melihat seberapa rentannya
keamanan pelapor. LPSK juga dapat bekerjasama dengan Polri untuk memastikan
keamanan pelapor," pesan Anak Priok yang kembali maju sebagai calon
legislator dari daerah pemilihan (Dapil) III Jakarta ini. (syam/TN)
Rp 200 Juta untuk Pelapor Korupsi, Bukti Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum
Reviewed by samsul huda
on
October 11, 2018
Rating:
Post a Comment