Sebelum OTT Berlangsung di Pemkab Bekasi, Maikarta Kantongi 24 Izin Dirikan Bangunan
TOPNEWS.COM – Kabar baru
mengenai keberadaan proyek pembangunan properti terbesar di Jabotabek datang
Dinas Perizinan Pemkab Bekasi. Adalah Kepala Bidang Penanaman Modal dan
Perizinan (PMP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Bekasi Muhammad Said yang mengabarkan hal itu.
Ia mengatakan, Lippo Group
telah mengantongi izin prinsip, dan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk proyek
pembangunan properti Meikarta.
"Izin prinsip untuk
53 menara apartemen di atas lahan 84,3 hektare yang sesuai peruntukkan Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi sudah terbit, dan begitu pula IMB untuk 24
menara apartemen Meikarta," kata Said di Bekasi, Minggu (21/10/2018).
Seluruh izin tersebut diterbitkan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Bupati
Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan sejumlah
kepala dinas lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin
(15/10/2018).
KPK juga menangkap
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja
Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen yang merupakan
pegawai Lippo Group.
IMB untuk 29 menara
apartemen lainnya sudah memasuki tahap final dan tinggal ditandatangani Kepala
Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati Oktober 2018
ini. Said mengatakan, izin prinsip adalah izin awal yang diperoleh Lippo
Group melalui sayap bisnis propertinya PT Lippo Cikarang Tbk untuk melakukan
kegiatan usaha di atas lahan Meikarta.
Izin prinsip diberikan
hanya untuk lahan Meikarta yang direkomendasikan Pemprov dan sesuai peruntukan
atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi seluas 84,3
hektar. Sementara itu, sekitar 363 hektare lainnya tidak sesuai RTRW Kabupaten
Bekasi, karena berada di zona Lahan Peruntukkan Industri (LPI). Adapun total
luas lahan yang dikuasai dan dimiliki Lippo Cikarang untuk proyek Meikarta,
seluas 447 hektar.
"Kami hanya
mengeluarkan izin prinsip lahan yang sesuai peruntukkan," ujar Said. Selain
apartemen, menurutnya, Lipp Cikarang juga telah menyiapkan perizinan untuk
sarana pusat perbelanjaan, sekolah atau fasilitas pendidikan, rumah sakit atau
fasilitas kesehatan, serta fasilitas pendukung lainnya.
"Saat ini on going process (tengah dalam proses)," kata Said.
(syam/TN)
Sebelum OTT Berlangsung di Pemkab Bekasi, Maikarta Kantongi 24 Izin Dirikan Bangunan
Reviewed by samsul huda
on
October 22, 2018
Rating:
Post a Comment