Sebelum OTT Berlangsung di Pemkab Bekasi, Maikarta Kantongi 24 Izin Dirikan Bangunan - GROBOGAN TOP NEWS

Sebelum OTT Berlangsung di Pemkab Bekasi, Maikarta Kantongi 24 Izin Dirikan Bangunan



TOPNEWS.COM – Kabar baru mengenai keberadaan proyek pembangunan properti terbesar di Jabotabek datang Dinas Perizinan Pemkab Bekasi. Adalah Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan (PMP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bekasi Muhammad Said yang mengabarkan hal itu.
Ia mengatakan, Lippo Group telah mengantongi izin prinsip, dan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk proyek pembangunan properti Meikarta.
"Izin prinsip untuk 53 menara apartemen di atas lahan 84,3 hektare yang sesuai peruntukkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi sudah terbit, dan begitu pula IMB untuk 24 menara apartemen Meikarta," kata Said di Bekasi, Minggu (21/10/2018). Seluruh izin tersebut diterbitkan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan sejumlah kepala dinas lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/10/2018).
KPK juga menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.
IMB untuk 29 menara apartemen lainnya sudah memasuki tahap final dan tinggal ditandatangani Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati Oktober 2018  ini. Said mengatakan, izin prinsip adalah izin awal yang diperoleh Lippo Group melalui sayap bisnis propertinya PT Lippo Cikarang Tbk untuk melakukan kegiatan usaha di atas lahan Meikarta.
Izin prinsip diberikan hanya untuk lahan Meikarta yang direkomendasikan Pemprov dan sesuai peruntukan atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi seluas 84,3 hektar.  Sementara itu, sekitar 363 hektare lainnya tidak sesuai RTRW Kabupaten Bekasi, karena berada di zona Lahan Peruntukkan Industri (LPI). Adapun total luas lahan yang dikuasai dan dimiliki Lippo Cikarang untuk proyek Meikarta, seluas 447 hektar. 
"Kami hanya mengeluarkan izin prinsip lahan yang sesuai peruntukkan," ujar Said. Selain apartemen, menurutnya, Lipp Cikarang juga telah menyiapkan perizinan untuk sarana pusat perbelanjaan, sekolah atau fasilitas pendidikan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, serta fasilitas pendukung lainnya.
"Saat ini on going process (tengah dalam proses)," kata Said. (syam/TN) 


Sebelum OTT Berlangsung di Pemkab Bekasi, Maikarta Kantongi 24 Izin Dirikan Bangunan Sebelum OTT Berlangsung di Pemkab Bekasi, Maikarta Kantongi 24 Izin Dirikan Bangunan Reviewed by samsul huda on October 22, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD