TOPNEWS.COM
- Tersangka kasus dugaan suap ke anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),
Teguh Dudy Syamsury Zaldy akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Dia menyerahkan
diri sebelum KPK mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO). Kini yang
bersangkutan tengah diperiksa di ruang penyidikan KPK.
"Siang ini sekitar pukul 13.30 WIB tersangka TD (Teguh Dudy Syamsury
Zaldy) menyerahkan diri ke KPK dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (29/10/2018).
|
Bersamaan dengan penyerahan diri itu, pihaknya juga menggeledah 2 lokasi di
Kalteng hari ini. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen
terkait perizinan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
"Sejak pagi ini dilakukan penggeledahan di dua lokasi di Kalteng, yaitu
Kantor DPRD Provinsi, Kantor Dinas Kehutanan dan Dinas Perizinan. Dari
penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen terkait perizinan PT
BAP," ujarnya.
KPK menetapkan Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B
DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan
Edy Rosada. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap. Borak ditahan lebih dulu, disusul kemudian tetersangka yang lain.
|
KPK juga menetapkan 3 orang pihak tersangka pemberi suap. Mereka adalah Dirut
PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy
Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian utara, Willy Agung
Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Suap berjumlah Rp 240 juta itu diduga diberikan agar DPRD Kalteng tidak
menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan. KPK
juga mengatakan sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada
anggota DPRD Kalteng. (syam/TN)
Post a Comment