Taufik Kurniawan Tersangka, Ketua DPR Bamsoet: Tak Ganggu Fungsi Pimpinan
TOPNEWS.COM - Ketua DPR RI
Bambang Soesatyo mengatakan, bahwa pihaknya mengaku belum berkomunikasi dengan
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan sebagai tersangka. Penetapan Taufik sebagai tersangka diumumkan
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa
(30/10/2018).
Ia juga mengaku kaget saat
mendapatkan informasi Taufik menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana
korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Bahwa kami kaget dan
prihatin. Tentu saja kami mendoakan kepada Pak Taufik untuk bisa menjalankannya
dengan tabah proses hukum yang sedang berjalan," kata Bambang di Gedung
VIP Terminal IB Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (30/10/2018) sore.
Soal posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR, Bambang mengatakan, hal itu
merupakan kewenangan Fraksi Partai Amanat Nasional. Bambang mengatakan,
penetapan Taufik tidak akan menganggu fungsi dari Pimpinan DPR RI.
"Enggak, kami berenam. Lancar-lancar saja," ujar Bambang. Penetapan Taufik
sebagai tersangka tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak
pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa
Tengah. Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan
anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016. Setelah M Yahya
Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada
sejumlah pihak termasuk Taufik. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016,
Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik
disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (syam/TN)
Taufik Kurniawan Tersangka, Ketua DPR Bamsoet: Tak Ganggu Fungsi Pimpinan
Reviewed by samsul huda
on
October 30, 2018
Rating:
Post a Comment