Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan,Tersangka Gratifikasi DAK Kebumen
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Wakil Ketua DPR RI (Fraksi PAN) Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Taufik diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar atas pengurusan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada APBN 2016.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan,
DAK itu, senilai Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga menerima lima persen
dari pengurusan proyek tersebut.
"Diduga TK menerima
Rp 3,6 miliar," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa
(30/10/2018).
Taufik Kurniawan
disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 20 tahun 2011.
Suap diduga berasal dari Muhamad Yahya Fuad
selaku Bupati Kebumen Periode 2016-2021. Dalam kasus ini Yahya Fuad telah divonis
pengadilan Tipikor.
Basaria mengatakan, penyelidikan kasus ini sudah
dilakukan cukup panjang sejak Agustus 2018. Taufik juga telah dimintai
keterangan pada 15 September 2018.
Taufik dicegah keluar negeri sejak 26 Oktober
2018. Dan KPK telah memberikan surat
kepada Taufik Kurniawan pada 14 Oktober 2018. (syam/TN)
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan,Tersangka Gratifikasi DAK Kebumen
Reviewed by samsul huda
on
October 30, 2018
Rating:
Post a Comment