Wali Kota Pasuruan Setiyono Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek APBD TA 2018
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota
Pasuruan Setiyono sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa di
lingkungan Pemkot Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Proyek itu bersumber dari APBD
Tahun Anggaran (TA) 2018.
KPK juga menetapkan Pelaksana Harian (Plh)
Kadis Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri
Hardianto dan kontraktor pemilik CV. M
bernama Muhammad Baqir sebagai tersangka.
"Kami tingkatkan status penanganan
perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang menjadi tersangkanya.
Mereka adalah SET (Setiyono), DFN (Dwi Fitri Nurcahya), WTH (Wahyu Tri
Hardianto), dan MB (Muhammad Baqir)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander
Marwata di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Alex mengatakan, diduga Wali Kota Setiyono
mendapatkan hadiah atau janji dari proyek belanja modal gedung dan bangunan
pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (PLUT-KUMKM) yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018.
"Proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan
telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya itu, disebut trio kwek
kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 - 7 persen untuk proyek
bangunan dan pengairan," ujar Alexander Marwata.
Setiyono mendapatkan fee sebesar 10 persen
dari nilai harga pagu yakni Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja.
Menurut Alexander, pemberian itu dilakukan
secara bertahap, yakni tersangka MB melakukan transfer uang pada tanggal 24
agustus 2018 kepada tersangka WTH sebesar Rp 20 juta atau 1 persen sebagai
tanda jadi.
Kemudian, tanggal 4 September 2018, pemilik
CV M, yakni tersangka MB ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai
kontrak Rp 2.210.266.000. Setelah itu, pada 7 September 2018, MB kembali
menyetorkan uang kepada Wali Kota Setiyono melalui perantara sebesar 5 persen
atau Rp 115 juta. "Untuk sisa komitmen 5 persen nanti ya akan diberikan
setelah uang muka (termin pertama) cair," jelas Alexander.
Adapun pihak penerima suap Setiyono, Dwi Fitri,
dan Wahyu Tri disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk pemberi, Muhamad Baqir disangka
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 13
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (syam/TN)
Wali Kota Pasuruan Setiyono Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek APBD TA 2018
Reviewed by samsul huda
on
October 05, 2018
Rating:
Post a Comment