Wali Kota Pasuruan Setiyono Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek APBD TA 2018 - GROBOGAN TOP NEWS

Wali Kota Pasuruan Setiyono Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek APBD TA 2018


TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Proyek itu bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2018.
KPK juga menetapkan Pelaksana Harian (Plh) Kadis Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto dan kontraktor  pemilik CV. M bernama Muhammad Baqir sebagai tersangka.
"Kami tingkatkan status penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang menjadi tersangkanya. Mereka adalah SET (Setiyono), DFN (Dwi Fitri Nurcahya), WTH (Wahyu Tri Hardianto), dan MB (Muhammad Baqir)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Alex mengatakan, diduga Wali Kota Setiyono mendapatkan hadiah atau janji dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018.
"Proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya itu, disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 - 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan," ujar Alexander Marwata.
Setiyono mendapatkan fee sebesar 10 persen dari nilai harga pagu yakni Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja.
Menurut Alexander, pemberian itu dilakukan secara bertahap, yakni tersangka MB melakukan transfer uang pada tanggal 24 agustus 2018 kepada tersangka WTH sebesar Rp 20 juta atau 1 persen sebagai tanda jadi.
Kemudian, tanggal 4 September 2018, pemilik CV M, yakni tersangka MB ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2.210.266.000. Setelah itu, pada 7 September 2018, MB kembali menyetorkan uang kepada Wali Kota Setiyono melalui perantara sebesar 5 persen atau Rp 115 juta. "Untuk sisa komitmen 5 persen nanti ya akan diberikan setelah uang muka (termin pertama) cair," jelas Alexander.
Adapun pihak penerima suap Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk pemberi, Muhamad Baqir disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (syam/TN)

Wali Kota Pasuruan Setiyono Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek APBD TA 2018 Wali Kota Pasuruan Setiyono Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek  APBD TA 2018 Reviewed by samsul huda on October 05, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD