Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Masih Buron, Febri KPK: Terancam Hukuman Tinggi
"Saat itu
keluarga menyampaikan pada tim KPK, bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka
dengan keluarga," ujar Febri.
Pihaknya mengingatkan, jika ada pihak-pihak tertentu yang menyembunyikan informasi dan keberadaan seorang DPO atau memberikan keterangan palsu terkait hal itu, maka ada resiko pidana untuk perbuatan tersebut, yaitu Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 - 12 tahun.
Dalam catatan KPK, Ferry masuk DPO sejak 1 Oktober 2018 . Dia merupakan 1 dari 38 orang anggota DPRD Sumut yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho Rp 300-350 juta/ orang. Sementara itu sebagian mantan anggota dan anggota DPRD Sumut periode tersebut, telah menjalani pemeriksaan hukum di pengadilan Tipikor, lainnya masih proses penyiidikan di KPK.
Pihaknya mengingatkan, jika ada pihak-pihak tertentu yang menyembunyikan informasi dan keberadaan seorang DPO atau memberikan keterangan palsu terkait hal itu, maka ada resiko pidana untuk perbuatan tersebut, yaitu Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 - 12 tahun.
Dalam catatan KPK, Ferry masuk DPO sejak 1 Oktober 2018 . Dia merupakan 1 dari 38 orang anggota DPRD Sumut yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho Rp 300-350 juta/ orang. Sementara itu sebagian mantan anggota dan anggota DPRD Sumut periode tersebut, telah menjalani pemeriksaan hukum di pengadilan Tipikor, lainnya masih proses penyiidikan di KPK.
Mereka diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (syam/TN)
Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Masih Buron, Febri KPK: Terancam Hukuman Tinggi
Reviewed by samsul huda
on
November 28, 2018
Rating:
Post a Comment