Anggota Majelis Hakim Ditangkap KPK, PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Gugatan
TOPNEWS.COM - Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan perdata pembatalan
perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR. Padahal sidang itu, tinggal putusan.
Humas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan, penundaan sidang karena
anggota majelis hakim Iswahyu Widodo dan Irwan ditangkap Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah dua hakim yang menangani perkara
tersebut.
"Kasus
perdata yang ditangani Iswahyu Widodo dan Irwan tinggal putusan. Tapi kami
tunda," kata Achmad di kantornya PN Jaksek, Kamis (29/11/2018).
Achmad
mengatakan, pihaknya secepatnya segera membentuk majelis baru untuk mengurusi
perkara-perkara yang diurus Iswahyu Widodo dan Irwan.
"Mungkin
hari ini. Nanti majelis baru yang akan mempelajari lagi. Sehingga persidangan
itu akan tetap berlangsung," ujarnya.
Sebelumnya,
KPK menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan)
Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan
perkara perdata yang tengah ditangani.
Selain
keduanya, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad
Ramadhan, seorang advokat bernama Arif Fitrawan serta Martin P Silitonga selaku
pihak swasta sebagai tersangka.
Dua
hakim PN Jakarta Selatan dan panitera pengganti PN Jaktim itu diduga menerima
suap sebesar Sin$47 ribu dari Martin P Silitonga lewat Arif. Suap terkait
gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR. Perkara perdata itu
terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Gugatan
perdata didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 26 Maret 2018, dengan penggugat
Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen turut tergugat dalam perkara itu
PT APMR dan Thomas Azali.
Sebagai pihak
penerima, Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c
atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara,
selaku pihak pemberi, Arif dan Martin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf
a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. (syam/TN)
Anggota Majelis Hakim Ditangkap KPK, PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Gugatan
Reviewed by samsul huda
on
November 29, 2018
Rating:
Post a Comment