Belum Meratifikasi UNCAC Tahun 2013, KPK Desak Pemerintah Segera Revisi UU Tipikor
TOPNEWS.COM - Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendesak agar pemerintah segera
merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999.
Menurut
Agus, Undang-undang Tipikor yang diterapkan di Indonesia belum meratifikasi
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) ke dalam Undang -Undang
Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC Tahun 2003.
Dari
24 rekomendasi UNCAC, baru delapan rekomendasi yang dijalankan oleh pemerintah.
"Ini
hal yang sangat penting, mendesak dan genting, yang harus segera diwujudkan
yaitu perubahan Undang-Undang Tipikor, itu menurut saya mendesak, jadi
perubahan UU 31/1999 penting dilakukan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di
Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Agus
menyebut pentingnya pemerintah merevisi Undang-Undang Tipikor, untuk bisa para
penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setiap hari bila sumber
daya manusianya tercukupi.
"Karena
kalau kami lihat, mendesaknya dan gentingnya di mana saya perlu laporkan ke
bapak ibu dan Menteri Hukum dan HAM, kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kami
OTT tiap hari bisa," ujar Agus.
Agus
mengatakan, tim penindakan KPK kini tengah gencar menangkap kepala daerah yang
diduga terlibat tindak pidana korupsi.
"Jadi
kegentingannya kalau kami punya orang hari ini, yang namanya penyelenggara
negara bisa habis hari ini, karena ditangkapi, kita harus segera berubah,"
jelasnya. (syam/TN)
Belum Meratifikasi UNCAC Tahun 2013, KPK Desak Pemerintah Segera Revisi UU Tipikor
Reviewed by samsul huda
on
November 27, 2018
Rating:
Post a Comment