Bupati Bekasi Kembalikan Uang Rp 3 Miliar Terkait Suap Proyek Meikarta Cikarang
TOPNEWS.COM
– Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengembalikan uang Rp 3
miliar ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/11/018). Uang
itu dikembalikan karena terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta Cikarang,
Bekasi, Jabar.
KPK
menyatakan, bahwa pengembalian itu merupakan sebagian duit yang diakui pernah
diterima Neneng menyangkut perizinan proyek Meikarta tersebut.
Jumlah itu merupakan
sebagian dari yang pernah diakui diterima yang bersangkutan terkait perizinan
proyek Meikarta.
‘’Dan Bupati Bekasi nonaktif Neneng ini,
secara bertahap akan mengembalikan lagi pada pemeriksaan berikutnya,” kata Juru
bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan Rabu (7/11/2018).
Febri mengatakan Kepala
Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi juga mengembalikan uang
sejumlah Sing$ 90 ribu. Uang itu dia terima sebelum operasi tangkap tangan KPK
di Bekasi pada 15 Oktober 2018.
Sebelumnya, KPK menetapkan
Neneng Hasanah dan Neneng Rahmi serta tiga pejabat dinas di Pemerintah
Kabupaten Bekasi menjadi tersangka kasus suap perizinan Meikarta. KPK menduga
kelima orang tersebut menerima suap Rp 7 miliar dari komitmen fee sebesar Rp 13
miliar untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta tahap pertama.
KPK menyangka uang
tersebut diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua
konsultan Lippo dan satu pegawainya. (syam/TN)
Bupati Bekasi Kembalikan Uang Rp 3 Miliar Terkait Suap Proyek Meikarta Cikarang
Reviewed by samsul huda
on
November 07, 2018
Rating:

Post a Comment