Bupati Bekasi Neneng Kembalikan Suap Proyek Meikarta Cikarang Sebesar Rp 4,9 Miliar
TOPNEWS.COM – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri
Diansyah mengatakan, bahwa Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin telah
mengembalikan uang Rp 4,9 miliar terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek
pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jabar.
Neneng merupakan salah
satu tersangka suap pengurusan perizinan Meikarta. KPK Jumat (23/11)
memeriksa Neneng untuk mengkonfirmasi lebih rinci soal pengembalian uang Rp 4,9
miliar itu.
"Jadi ada
penambahan pengembalian uang sebelumnya Rp 3 miliar kemudian ada penambahan Rp 1,9
miliar. Totalnya yang dikembalikan Rp 4,9
miliar. Uang kami sita dan masuk dalam berkas perkara," kata Febri di
Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).
Selain itu, dalam
pemeriksaan Neneng hari ini, KPK juga melakukan konfirmasi dan
pendalaman beberapa keterangan yang sudah disampaikan sebelumnya.
"Tentu saja
terkait dengan kewenangan Bupati Bekasi terkait dengan proses
perizinan Meikarta," ujar Febri.
Untuk diketahui,
tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas
PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR) juga telah mengembalikan uang sejumlah
90 ribu dolar Singapura kepada penyidik KPK.
KPK telah menetapkan
sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group
Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra
Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR
Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi
Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala
Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng
Hasanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi
Neneng Rahmi (NR).
Diduga, pemberian
terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total
774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6
hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian ini diduga
sebagai bagian dari komitmen fee Rp 13 miliar. Nalun realisasi pemberiaan sampai saat ini sekitar Rp 7 miliar
melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Adapun keterkaitan
sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks,
yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit
hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya
rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga
lahan makam. (syam/TN)
Bupati Bekasi Neneng Kembalikan Suap Proyek Meikarta Cikarang Sebesar Rp 4,9 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
November 24, 2018
Rating:

Post a Comment