Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap Proyek
TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda
Berutu (RYB), sebagai tersangka kasus dugaan suap. Remigo diduga menerima
suap terkait proyek –proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Pakpak
Bharat.
Selain Remigo, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat
berinisial DAK (David Karo) dan satu pihak swasta, ASE, sebagai tersangka.
"KPK telah meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima RYB, DAK. Dan HSE," kata Ketua KPK Agus Rahardjo ketika konferensi jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018) malam.
Penetapan Remigo sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (17/11/2018) di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam OTT tersebut KPK berhasil menyita uang Rp 150 juta.
"Diduga pemberian uang Rp 150 juta terkait dengan fee pelaksana proyek yang diduga berasal dari mitra kerja (kontraktor-red) yang sedang mengerjakan proyek," ujar Ketua KPK Agus.
Remigo dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
"KPK telah meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima RYB, DAK. Dan HSE," kata Ketua KPK Agus Rahardjo ketika konferensi jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018) malam.
Penetapan Remigo sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (17/11/2018) di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam OTT tersebut KPK berhasil menyita uang Rp 150 juta.
"Diduga pemberian uang Rp 150 juta terkait dengan fee pelaksana proyek yang diduga berasal dari mitra kerja (kontraktor-red) yang sedang mengerjakan proyek," ujar Ketua KPK Agus.
Remigo dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap Proyek
Reviewed by samsul huda
on
November 18, 2018
Rating:
Post a Comment