Dua Hakim Terjaring OTT KPK, Ketua Pengadilan Diperiksa Mahkamah Agung - GROBOGAN TOP NEWS

Dua Hakim Terjaring OTT KPK, Ketua Pengadilan Diperiksa Mahkamah Agung




  
TOPNEWS.COM - Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Iswahyu Widodo dan Irwan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, sebelum ditangkap, keduanya sempat dipanggil Ketua PN Jakarta Selatan Arifin.

Kedua hakim itu ditanya kendala – kendala dalam perkara yang ditangani. Kepada Arifin, kedua hakim tersebut mengaku tidak ada kendala.

"Pimpinan Jaksel sekarang ini baru 3 bulan. Menurut cerita, beliau pada sore hari itu dia sudah memanggil para hakim yang pegang perkara potensi perhatian publik, sudah ditanya apa ada masalah. Mereka bilang nggak ada masalah," kata Suhadi ketika konferensi pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Suhadi mengatakan, apa yang dilakukan Arifin merupakan salah satu bentuk pengawasan. Sebab, ketua pengadilan merupakan pihak yang bertanggung jawab atas tindakan jajarannya.

Menurut Suhadi ketua pengadilan bisa dikenai sanksi jika terbukti tidak melakukan pengawasan. Meskipun kasus itu tidak melibatkan ketua pengadilan.

"Tapi kalau dia (ketua PN) kurang melakukan pengawasan dan pembinaan, dia bisa kena sanksi seperti di Bengkulu, dicopot," jelasnya.

Suhadi menyebut MA akan memeriksa Arifin dan Ketua PN Jaktim Sumino. Sumino diperiksa karena salah seorang tersangka kasus suap Iswahyu dan Irwan adalah panitera PN Jaktim, Muhammad Ramadhan.

"Jelas ini akan dievaluasi oleh Badan Pengawas MA. Apakah pimpinan pengadilan sudah melakukan pengawasan terhadap Ramadhan. Dia punya kewajiban untuk bina dan mengawasi para anggotanya, dan demikian dari badan pengawas akan memeriksa, apakah pernah rapat pembinaan dan lainnya," ujar Suhadi.

Ditambahkan, kalau hal itu sudah dilakukan optimal, tapi mereka masih melakukan korupsi, maka atasannya bisa lepas dari sanksi.

Hakim Iswahyu dan Irwan ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disebut menerima Rp 150 juta terkait putusan sela atas gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources. Keduanya dijanjikan menerima fee Rp 500 juta dari pihak penggugat lewat pengacara Arif Fitrawan untuk putusan gugatan.

Uang Rp 500 juta disiapkan pengacara Arif. Uang itu diperoleh dari Martin Silitonga. Uang ini dibawa ke Ramadhan, panitera pengganti PN Jaktim. Panitera ini pernah bertugas di PN Jaksel. KPK kemudian melakukan OTT dan menyita uang yang sudah ditukar dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 47 ribu. (syam/TN)

Dua Hakim Terjaring OTT KPK, Ketua Pengadilan Diperiksa Mahkamah Agung Dua Hakim Terjaring OTT KPK, Ketua Pengadilan Diperiksa Mahkamah Agung  Reviewed by samsul huda on November 30, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD