Dua Petinggi Lippo Group Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Meikarta Cikarang
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Lippo Cikarang Soni
dan Direktur Keuangan PT Lippo Karawaci Richrad Setiadi. Keduanya diperiksa
terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang,
Jabar.
"Keduanya
(Soni dan Richard) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy
Sindoro-Direktur Operasional)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).
Selain
Soni, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan ajudan Bupati Bekasi Marfuah Affan,
Dinas BPMPTSP Kabupaten Bekasi Matalih, Kabid PSDA Dinas PUPR Bekasi Daniel,
Kasi Pemanfataan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Yani Firman, dan
karyawan swasta Joseph Christoper Mailool.
"Mereka
juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Febri.
KPK
menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan
suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain
Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka
adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala
Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Kemudian,
Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja
Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng diduga
menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga
realiasasi pemberian sampai saat ini sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa
Kepala Dinas.
Keterkaitan
sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana
membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan.
Sehingga dibutuhkan banyak perizinan. (syam/TN)
Dua Petinggi Lippo Group Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Meikarta Cikarang
Reviewed by samsul huda
on
November 01, 2018
Rating:
Post a Comment