Eni Maulani Saragih Kembalikan Uang Suap Proyek PLTU Riau-1 Rp 1,3 Miliar ke KPK
TOPNEWS.COM – Tersangka
Eni Maulani Saragih, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR (Fraksi Golkar) kembali
menyerahkan uang kepada penyidik KPK. Uang itu diterimanya dari suap proyek PLTU
Riau-1 di Provinsi Riau.
Uang yang diserahkan sebesar
Rp 1,3 miliar. Eni adalah tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kerja
sama pembangunan Pembangkitan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"ES telah menyampaikan pengembalian uang
Rp 1,3 miliar yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin, 5
November 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/11/2018) malam.
Ia mengatakan, Eni
sebelumnya telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 2,25 miliar dalam
tiga tahap. Dengan demikian dia sudah empat kali mengembalikan uang suap itu ke
KPK totalnya sebesar Rp 3,35 miliar. "Pengembalian uang ini akan masuk
dalam berkas perkara untuk kepentingan pembuktian di persidangan," ujar
Febri.
KPK akan mempertimbangkan
sikap kooperatif Eni sebagai faktor yang meringankan hukuman. Selain itu, KPK
juga masih mempertimbangkan pengajuan Eni sebagai justice collaborator.
"Namun, tentu KPK tetap akan melihat sejauh mana tersangka secara
konsisten mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain
seluas-luasnya," kata Febri.
Eni diduga menerima suap
yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak
kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Fee tersebut diberikan oleh Johannes
Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga,
suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU
Riau-1 berjalan mulus. Dalam pengembangannya, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham
turut menjadi tersangka. Ia diduga berperan dalam mendorong proses penandatanganan
purchase power agreement (PPA) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU. (syam/TN)
Eni Maulani Saragih Kembalikan Uang Suap Proyek PLTU Riau-1 Rp 1,3 Miliar ke KPK
Reviewed by samsul huda
on
November 06, 2018
Rating:

Post a Comment