Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,7 Miliar
TOPNEWS.COM
- Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf didakwa Jaksa Penuntut Umum
(PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi. Dia terlibat
dalam perkara dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh
(DOKA) tahun anggaran 2018.
‘’Terdakwa menerima
gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar yang berhubungan dengan jabatan dan
berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Aceh," kata jaksa
PU Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin
(26/11/2018).
Menurut jaksa, sejak
Mei 2017 hingga Juli 2018, Irwandi terbukti menerima gratifikasi berupa
uang secara bertahap. Pada November 2017 sampai Mei 2018, Irwandi menerima
menerima uang melalui rekening atas nama Muklis di tabungan Bank Mandiri dengan
nilai sebesar Rp 4,4 miliar.
Uang itu bersumber dari
Muklis.
"Caranya dengan
menyerahkan kartu ATM beserta nomor pin kepada Irwandi di rumah pribadinya di
Jalan Salam, Kota Banda Aceh," ujar jaksa Hendra.
Kemudian, mulai Oktober
2017 hingga akhir Januari 2018, Irwandi kembali menerima uang melalui Fenny
Steffy Burase dengan total nilai Rp 568 juta. Uang itu didapat dari Teuku
Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah untuk melakukan transfer dari Teiku
Saiful Bahri.
Menyusul kemudian, pada
April-Juni 2018, Irwandi menerima Rp 3,7 miliar dari pihak-pihak tim suksesnya
yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkup
Pemerintah Provinsi Aceh. Uang itu diterima Erdiansyah.
"Bahwa sejak menerima
uang senilai Rp 8,7 miliar, Irwandi tak pernah melaporkan ke KPK sampai dengan
batas waktu 30 hari terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut
diterima," jelas Hendra.
Penerimaan itu, dinilai
tidak ada alasan hak yang sah menurut hukum. Atas perbuatannya, Irwandi
dikenakan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (syam/TN)
Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,7 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
November 26, 2018
Rating:
Post a Comment