Istri Eks Sekretaris MA ke Luar Negeri
TOPNEWS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima
surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kementerian PAN-RB) tentang keberadaan Tin Zuraida, istri eks Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Surat itu
menyatakan, bahwa staf ahli bidang politik dan hukum Kementerian PAN-RB, Tin
Zuraida tengah berada di luar negeri untuk acara dinas. Itu sebabnya yang
bersangkutan tidak dapat menghadiri panggilan KPK yang dialamatkan ke
Kementerian PAN-RB.
Rencananya Tin Zuraida
akan diperiksa sebagai saksi di KPK. Karena berada di luar negeri, maka saksi
itu melalui Kementerian PAN-RB minta dijadwalkan ulang.
"Hari ini KPK telah menerima surat dari Kementerian PAN-RB yang menginformasikan bahwa Tin Zuraida, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PAN-RB, sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas di luar negeri pada 3-7 November 2018, sehingga ada permintaan penjadwalan ulang setelah itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
"Hari ini KPK telah menerima surat dari Kementerian PAN-RB yang menginformasikan bahwa Tin Zuraida, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PAN-RB, sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas di luar negeri pada 3-7 November 2018, sehingga ada permintaan penjadwalan ulang setelah itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
Tidak disebutkan di
negara mana, istri eks Sekretaris MA itu, berada di luar negeri. Yang pasti,
kata Febri, Tin Zuraida diberitahukan pihak Kementerian PAN-RB tengah tugas
dinas di luar negri.
Febri mengatakan,
bahwa KPK mengapresiasi langkah Kementerian PAN-RB. Dia menyatakan KPK telah
berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait pemanggilan istri mantan
Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi itu.
"Kami sambut baik bantuan yang diberikan Kementerian PAN-RB. Memang KPK telah menyampaikan hal itu, Jumat lalu bahwa KPK akan berkoordinasi terkait pemanggilan salah satu pegawai Kementerian PAN-RB tersebut," ujar Febri. Tin Zuraida sempat dipanggil KPK, Jumat (2/11) sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap Eddy Sindoro. Pemanggilan itu merupakan panggilan ulang setelah surat yang dikirim KPK tak sampai ke Tin Zuraida. Dalam perkara ini, Eddy Sindoro adalah tersangka. Ia disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group dalam surat dakwaan mantan panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Eddy Sindoro ditersangkakan KPK terkait dengan perkara yang menyeret Edy Nasution ke pengadilan. |
Kini Edy Nasution telah divonis hukuman penjara 8 tahun. Hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan kasasi, Edy Nasution terbukti menerima suap dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Doddy telah divonis inkrah dalam perkara yang sama, yakni terkait pengurusan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat. (syam/TN)
Istri Eks Sekretaris MA ke Luar Negeri
Reviewed by samsul huda
on
November 06, 2018
Rating:
Post a Comment