Jadi Tersangka Suap Perkara di PN Jaksel, MA Berhentikan 2 Hakim dan 1 Panitera
TOPNEWS.COM - Mahkamah
Agung (MA) memberhentikan sementara
dua hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) dan
satu panitera pengganti dari PN Jakarta Timur menyusul ditetapkannya ketiga
petugas lembaga peradilan itu, sebagai tersangka suap. Mereka ditersangkakan
setelah tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dalam kasus suap.
Juru
bicara MA Suhadi menyatakan, pemberhentian sementara itu, berdasarkan putusan
KPK yang telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Pada
hari ini MA mengambil tindakan bahwa memberhentikan kedua hakim Jakarta
Selatan dengan status pemberhentian sementara yang ditandatangani ketua MA
RI," kata Suhadi di kantor MA, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Sedangkan
untuk panitera pengganti, dia menyebut surat keputusan pemberhentian sementara
ditandatangani Dirjen Badan Peradilan Umum.
Suhadi
juga menyatakan, dua hakim dan 1 panitera pengganti mendapatkan uang
pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan dari jabatan
terakhirnya.
"Terhitung
mulai tanggal 1 Desember 2018 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku," ujar Suhadi.
Sebelumnya, KPK
menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Iswahyu
Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan terkait penangan perkara
perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel.
Perkara
perdata tersebut melibatkan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific
Mining Resources (APMR).
Selain
keduanya, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad
Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P Silitonga sebagai
tersangka.
KPK
menduga dua hakim PN Jaksel serta panitera pengganti PN Jaktim menerima suap
sebesar SGD 47 ribu dari Martin P Silitonga melalui Arif. Pemberian uang
ditujukan kepada hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN
Jaksel.
Perkara
tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu
penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen serta turut
tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan
perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (syam/TN)
Jadi Tersangka Suap Perkara di PN Jaksel, MA Berhentikan 2 Hakim dan 1 Panitera
Reviewed by samsul huda
on
November 29, 2018
Rating:
Post a Comment