Jual Beli Jabatan di Pemkab Cirebon: Sekda Rahmat, Sejumlah Kadis & PNS Diperiksa KPK
TOPNEWS.COM – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Cirebon Rahmat Sutrisno di komisi itu, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (5/11/2018). Rahmat dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
Selain itu, KPK memanggil Kepal Dinas PUPR Cirebon Avip Suhardian, Kepala Bidang Pariwisata Nana Mulyana, Kepala Bidang Bintek PUPR Suparman, mantan Sekda Cirebon Yayat Ruhyat, dan Staf PUPR Jajat.
Penyidik KPK juga
memanggil Kasubag Kepegawaian Bagian Umum Andri Yuliandri, PNS Adil Prayitno, Sanija Wachyudi, Sri
Damanto, Supad, dan pihak swasta, Robi. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk
Sunjaya.
dan gratifikasi. Selain Sunjaya, KPK
menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka.Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya dijerat KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap jual beli jabatan |
Tim KPK mengamankan
uang tunai Rp 385 juta dalam OTT itu. Selain uang tunai, KPK mengamankan bukti
transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6.425.000.000.
Sebanyak 21 lokasi telah digeledah hingga Senin (29/10). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa beberapa unit mobil, uang Rp 475 juta, berkas promosi jabatan dan lainnya. (syam/TN)
Sebanyak 21 lokasi telah digeledah hingga Senin (29/10). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa beberapa unit mobil, uang Rp 475 juta, berkas promosi jabatan dan lainnya. (syam/TN)
Jual Beli Jabatan di Pemkab Cirebon: Sekda Rahmat, Sejumlah Kadis & PNS Diperiksa KPK
Reviewed by samsul huda
on
November 05, 2018
Rating:
Post a Comment