Kasus Gratifikasi Dermaga Sabang, Mantan Wali Kota Sabang Izil Dalam Pencarian KPK
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Izil Azhar, tersangka kasus dugaan korupsi
penerimaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 masih
dalam pencarian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak ditetapkan
sebagai tersangka 8 Oktober 2018, Izil atau akrab dipanggil Ayah Merin itu, tidak
pernah datang memenuhi panggilan KPK. Meski demikian komisi itu belum
menetapkan Izil masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakil Ketua KPK Laode M
Syarif mengatakan, beberapa kali Izil
dipangil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun belum pernah datang tanpa
alasan yang jelas. Saat ini pihaknya belum mengetahui
keberadaan tersangka itu. Untuk melacaknya, kata Laode, KPK
bekerja sama dengan polisi.
“Kami sudah bekerja
sama dengan polisi dan beberapa pihak lain untuk melokalisir pergerakan beliau,
tapi sampai hari ini belum berhasil. Lebih bagus beliau menyerahkan diri,” kata
Laode di Aceh, Kamis (15/11/2018).
Laode mengatakan, bahwa
pihaknya masih berkewajiban memanggil Izil sekali lagi melalui
keluarganya. Meskipun yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
“Kita akan panggil
sekali lagi. Kalau tidak hadir akan tetapkan sebagai DPO,” ujar Laode.
Laode berada di Aceh
dalam rangka menghadiri seminar Hari Antikorupsi Sedunia di Kampus Poltekes
Kemenkes Aceh, Aceh Besar. Acara itu digelar Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh
dan Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA).
KPK menetapkan dua
tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pada proyek
pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011, Senin (8/10/2018). Keduanya adalah Gubernur Aceh periode
2007-2012, Irwandi Yusuf dan orang kepercayaannya, Izil Azhar alias Ayah
Merin.
Irwandi diduga
menerima gratifikasi Rp 32 miliar dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang
(BPKS) tahun 2010-2011, Ruslan Abdul Gani. Ruslan telah divonis 5 tahun penjara
atas kasus korupsi dermaga Sabang. Sedangkan Izil berperan sebagai
perantara dalam penerimaan gratifikasi tersebut.
KPK juga menetapkan
dua perusahaan yang terlibat dalam korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Nindya
Karya dan PT Tuah Sejati. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan Rp 313
miliar dari pagu proyek Rp 793 miliar.
Atas perbuatannya,
Irwandi dan Izil disangka melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Kasus Gratifikasi Dermaga Sabang, Mantan Wali Kota Sabang Izil Dalam Pencarian KPK
Reviewed by samsul huda
on
November 17, 2018
Rating:
Post a Comment