Kasus Gratifikasi Dermaga Sabang, Mantan Wali Kota Sabang Izil Dalam Pencarian KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Gratifikasi Dermaga Sabang, Mantan Wali Kota Sabang Izil Dalam Pencarian KPK



TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Izil Azhar, tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 masih dalam pencarian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka 8 Oktober 2018, Izil atau akrab dipanggil Ayah Merin itu, tidak pernah datang memenuhi panggilan KPK. Meski demikian komisi itu belum menetapkan Izil masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan,  beberapa kali Izil dipangil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun belum pernah datang tanpa alasan yang jelas. Saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan tersangka itu. Untuk melacaknya, kata Laode, KPK  bekerja sama dengan polisi.
“Kami sudah bekerja sama dengan polisi dan beberapa pihak lain untuk melokalisir pergerakan beliau, tapi sampai hari ini belum berhasil. Lebih bagus beliau menyerahkan diri,” kata Laode di Aceh, Kamis (15/11/2018).

Laode mengatakan, bahwa pihaknya masih berkewajiban memanggil Izil sekali lagi melalui keluarganya. Meskipun yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
“Kita akan panggil sekali lagi. Kalau tidak hadir akan tetapkan sebagai DPO,” ujar Laode.
Laode berada di Aceh dalam rangka menghadiri seminar Hari Antikorupsi Sedunia di Kampus Poltekes Kemenkes Aceh, Aceh Besar. Acara itu digelar Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh dan Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA).
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011, Senin (8/10/2018).  Keduanya adalah Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf dan orang kepercayaannya, Izil Azhar alias Ayah Merin.
Irwandi diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2010-2011, Ruslan Abdul Gani. Ruslan telah divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi dermaga Sabang. Sedangkan Izil berperan sebagai perantara dalam penerimaan gratifikasi tersebut.
KPK juga menetapkan dua perusahaan yang terlibat dalam korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan Rp 313 miliar dari pagu proyek Rp 793 miliar.
Atas perbuatannya, Irwandi dan Izil disangka melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)

Kasus Gratifikasi Dermaga Sabang, Mantan Wali Kota Sabang Izil Dalam Pencarian KPK Kasus Gratifikasi Dermaga Sabang, Mantan Wali Kota Sabang Izil Dalam Pencarian KPK Reviewed by samsul huda on November 17, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD