Kasus Proyek Dermaga Sabang dan DOKA Tahun Anggaran 2018 Segera Disidangkan
TOPNEWS.COM - Juru Bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, bahwa penyidik
penuntutan KPK melimpahkan berkas kasus proyek dermaga Sabang dan
dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dan tersangka ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Rabu (14/11).
Ada tiga tersangka
yang dilimpahkan yaitu Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, ajudan Gubernur
Aceh Hendri Yuzal, dan pihak swasta T Saiful Bahri. Khusus Irwandi, ia
berstatus sebagai tersangka kasus dermaga Sabang dan kasus DOKA 2018.
Febri mengatakan,
kasus itu segera disidangkan. KPK saat ini sedang menunggu jadwal persidangan. Menurut
Febri, penyidik telah memeriksa 121 saksi dalam dua perkara itu.
Ketiga tersangka juga
telah diperiksa empat kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Adapun saksi yang
sudah diperiksa antara lain, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu,
Asisten II Setda Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Plt Kadis Kebudayaan dan Pariwisata
Aceh, PNS Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh,
Direktur Utama PT Tuah Sejati, dan pihak swasta .(syam/TN)
Kasus Proyek Dermaga Sabang dan DOKA Tahun Anggaran 2018 Segera Disidangkan
Reviewed by samsul huda
on
November 17, 2018
Rating:
Post a Comment