Kasus Suap di PN Jakarta Pusat, Rumah Sekretaris Eddy Sindoro Digeledah KPK
TOPNEWS.COM – Tim Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Indriyanti, sekretaris
tersangka kasus dugaan suap, Eddy Sindoro di Kelapa Gading, Jakarta. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita
sejumlah barang bukti elektronik.
"KPK juga melakukan penggeledahan rumah sekretaris ESI (Eddy Sindoro) atas nama Indriyanti alias Indri di Janur Asri 3, Kelapa Gading. Dari penggeledahan disita sejumlah barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018). Ia mengatakan, KPK memeriksa Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho. Dia dicecar terkait dugaan pemberian uang suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Edy Nasution. |
"Penyidik
melakukan klarifikasi terkait dengan pemberian uang terhadap Panitera PN
Jakpus, Edy Nasution," ujarnya.
KPK telah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak 2016. Dia diduga berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat itu. Dalam putusan Edy Nasution, Eddy Sindoro disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group.
Kini, baik Doddy maupun Edy Nasution telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukumannya. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (syam/TN)
KPK telah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak 2016. Dia diduga berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat itu. Dalam putusan Edy Nasution, Eddy Sindoro disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group.
Kini, baik Doddy maupun Edy Nasution telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukumannya. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (syam/TN)
Kasus Suap di PN Jakarta Pusat, Rumah Sekretaris Eddy Sindoro Digeledah KPK
Reviewed by samsul huda
on
November 15, 2018
Rating:
Post a Comment