Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Cirebon, KPK Periksa Kepala Dinas PUPR
TOPNEWS.COM - Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua saksi dalam
kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Jabar. Keduanya adalah Kepala
Dinas PUPR Kab Cirebon Suhardian dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten
Cirebon Sanija Wahyudi.
"Dua saksi itu, diperiksa
untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya
Purwadisastra," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018).
Sebelumnya penyidik memeriksa
belasan saksi dari unsur pejabat dan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Cirebon. Mereka adalah Sekda Kab Cirebon Rahmat Sutrisno (Plt Bupati), Kabid
Pariwisata Nana Mulyana, Kabid Bintek PUPR Suparman, mantan Sekda Cirebon Yayat
Ruhyat, staf PUPR dan lainnya.
Dalam kasus yang
diawali operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkab Cirebon ini, Sunjaya menyandang
status dua tersangka yakni dugaan suap dan gratifikasi.
KPK juga menetapkan
Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka. Pengembangan dari
kasus ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di 21 lokasi dengan menyita barang
bukti mobil serta berkas terkait mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon.
(syam/TN)
Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Cirebon, KPK Periksa Kepala Dinas PUPR
Reviewed by samsul huda
on
November 09, 2018
Rating:

Post a Comment