TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus
memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT)
perizinanpembangunan proyek Meikarta Bekasi. Dalam OTT itu, KPK menjerat Bupati Bekasi Neneng,
sejumlah pejabat Pemkab dan orang dalam Lippo Group.
Kali ini KPK memeriksa
konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, tersangka kasus suap preyek
Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jabar. KPK juga memanggil dua orang saksi
terkait kasus ini.
"FDP (Fitra Djaja Purmama) dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Jumat (23/11/2018).
KPK juga memanggil beberapa saksi, yaitu Kepala Dinas Pemadam Kebakaran
Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, untuk menjadi saksi Fitra.
|
KPK memanggil PNS pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi Sukmawatty
Karnahadijat sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati
(DT).
Dalam perkara ini, ada sembilan tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu Bupati
Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi
Jamaludin, serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ
Nahor.
|
Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang
Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo
Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi, konsultan Lippo Group Fitra
Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait
perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase
pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. (syam/TN)
Post a Comment