Ketua DPRD Kalteng Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PT Bina Sawit Soal Lingkungan
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memeriksa Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Reinhard Atu Narang di
Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018). Dia diperiksa
terkait kasus dugaan suap pengawasan pencemaran lingkungan yang diduga
dilakukan perusahaan sawit, anak usaha Sinar Mas.
"Saksi Reinhard
Atu Narang dimintai keterangan untuk tersangka WAA (Willy Agung Adipradhana-CEO
PT Binasawit Abadi Pratama Kalteng Utara)," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).
Belum tidak dijelaskan
apa yang digali dari politikus PDI Perjuangan itu. Yang pasti terkait
kasus yang kini ditangani KPK.
Dalam kasus ini, KPK
menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Ketua Komisi B
DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding
LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada, dan Arisavanah.
Keempatnya diduga penerima suap.
Sementara tiga orang
lainnya yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT Binasawit sekaligus
Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit
Wilayah Kalteng Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT
BAP Teguh Dudy Zaldy.
Diduga sejumlah
anggota Komisi B DPRD Kalteng menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT
Binasawit, anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk.
Uang itu sebagai pelicin agar legislator di Komisi B tak melakukan pengusutan
dugaan pencemaran lingkungan.
PT Binasawit telah
beroperasi sejak 2006, hingga saat ini diduga belum memiliki kelengkapan izin,
di antaranya Hak Guna Usaha (HGU), lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan
jaminan pencadangan wilayah. (syam/TN)
Ketua DPRD Kalteng Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PT Bina Sawit Soal Lingkungan
Reviewed by samsul huda
on
November 14, 2018
Rating:
Post a Comment