Korupsi Parpol Tinggi, KPK Undang 16 Ketua Umum Partai ke Konferensi Antikorupsi
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengundang 16 ketua umum partai
politik dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNKP) 2018 di Jakarta ,
4 Desember 2018. Mereka diundang karena mayoritas pelaku korupsi yang ditangani
KPK berasal dari kalangan politikus.
"KPK telah bertemu
dengan perwakilan 16 partai dan telah mengirimkan undangan pada seluruh Ketua
Umum Partai Politik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).
Ia mengatakan, persentase
politikus yang diproses KPK berjumlah 61,17 persen. Jumlah itu terdiri dari 69
anggota DPR, 149 anggota DPRD dan 104 kepala daerah. "Angka-angka ini
tentu saja sangat kita sesalkan," ujar Febri .
Adapun ketua umum partai
yang diundang antara lain Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia
Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai
Nasional Demokrat, Partai Garuda, Partai Berkarya dan Partai Keadilan
Sejahtera.
Partai Persatuan
Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai
Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrat, Partai Bulan
Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
"KPK berharap para
Ketua Umum Parpol dapat hadir dalam kegiatan KNPK ini dan duduk bersama dalam
upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," harap Febri.
KPK berencana menggelar
KNKP pada 4 Desember 2018 di Jakarta. Tema dari KNPK adalah Mewujudkan Sistem
Integritas Partai Politik di Indonesia. Menurut KPK, ini merupakan KNPK pertama
yang menempatkan Partai Politik sebagai perhatian utama. (syam/TN)
Korupsi Parpol Tinggi, KPK Undang 16 Ketua Umum Partai ke Konferensi Antikorupsi
Reviewed by samsul huda
on
November 24, 2018
Rating:
Post a Comment