Korupsi Pembayaran Fiktif, Mantan Dirut Jasindo Segera Diadili di PN Tipikor Jakpus
TOPNEWS.COM - Mantan Direktur Utama PT
Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pusat. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif dalam
pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun
2012-2014.
"Hari ini penyidikan
untuk tersangka BTJ (Budi Tjahjono) telah selesai dan dilakukan pelimpahan
berkas barang bukti dan tersangka BTJ ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(12/11/2018).
Ia mengatakan, dalam
penyidikan kasus ini, Budi telah diperiksa sebanyak 7 kali. Sedangkan saksi
setidaknya 65 orang sudah diperiksa. Di antaranya Ketua Tim Pemeriksaan Khusus
atas PT Jasindo (Persero) Tahun 2014, Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi,
Mantan Direktur Utama PT Jasindo, Karyawan PT. Asuransi Jasa Indonesia,
Direktur PT Jasa Cipta Rembaka, pihak swasta dan lainnya.
"Rencana sidang
akan dilakukan di PN Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus). Dari perhitungan BPKP,
dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar dan USD 600 ribu," ujar
Febri.
Dalam kasus ini KPK
menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi
Tjahjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan
fiktif agen jasa persero dalam asuransi minyak dan gas pada BP Migas,
Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Akibat perbuatan itu, negara
diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar. Budi selaku Direksi Jasindo
memerintahkan dan menunjuk perseorangan menjadi agen terkait dua proses
pengadaan tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Pada tahun 2009, BP
Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan
proyek di KKKS. Panitia pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas
mengumumkan PT Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium.
Selanjutnya, dalam pengadaan kedua juga
ditunjuk satu orang agen. Pada 2012 dilakukan proses lelang jasa asuransi aset
dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014. Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin
konsorsium yang anggotanya Asuransi Jasindo, Tugu Pratama Indonesia, Astra
Buana, Wahana Tata, Central Asia, dan Adira Dinamika.
Dua orang agen yang
ditunjuk terkait proses pengadaan itu diberikan komisi lantaran dianggap
berjasa dalam pemenangan lelang di BP Migas. Diduga komisi yang diterima kedua
agen itu kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat PT Jasindo. (syam/TN)
Korupsi Pembayaran Fiktif, Mantan Dirut Jasindo Segera Diadili di PN Tipikor Jakpus
Reviewed by samsul huda
on
November 12, 2018
Rating:
Post a Comment