Korupsi Pupuk, Staf Sub Bagian Rumah Tangga Ditjen Hortikultura Dituntut 8 Tahun Penjara
"Akhirnya
pemenang diumumkan, yaitu PT Karya Muda Jaya, dengan nilai kontrak Rp 18
miliar," ujar jaksa.
Usai menang lelang, jaksa menyebut Sutrisno mengalihkan uang pembayaran kontrak ke rekening perusahaannya, PT Hidayah Nur Wahana dan berbagai pihak. Atas perbuatan itu, Eko Mardiyanto diuntungkan Rp 1 miliar, dan Sutrisno Rp 7,3 miliar
Selain Eko , Dirut PT Karya Muda Jaya Ahmad Yani melalui CV Ridho Putra diuntungkan Rp 1,7 miliar, Nasser Ibrahim Rp 200 juta, Dirut PT Karya Muda Jaya (KMJ) Subhan Rp 195 juta, CV Danaman Surya Lestari Rp 500 juta dan PT Hidayah Nur Wahana sejumlah Rp 200 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perbuatan Eko Mardiyanto merugikan negara Rp 12,9 miliar.
"Sehingga terhadap kerugian negara bisa dapat dibuktikan," kata jaksa.
Eko diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Usai menang lelang, jaksa menyebut Sutrisno mengalihkan uang pembayaran kontrak ke rekening perusahaannya, PT Hidayah Nur Wahana dan berbagai pihak. Atas perbuatan itu, Eko Mardiyanto diuntungkan Rp 1 miliar, dan Sutrisno Rp 7,3 miliar
Selain Eko , Dirut PT Karya Muda Jaya Ahmad Yani melalui CV Ridho Putra diuntungkan Rp 1,7 miliar, Nasser Ibrahim Rp 200 juta, Dirut PT Karya Muda Jaya (KMJ) Subhan Rp 195 juta, CV Danaman Surya Lestari Rp 500 juta dan PT Hidayah Nur Wahana sejumlah Rp 200 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perbuatan Eko Mardiyanto merugikan negara Rp 12,9 miliar.
"Sehingga terhadap kerugian negara bisa dapat dibuktikan," kata jaksa.
Eko diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Korupsi Pupuk, Staf Sub Bagian Rumah Tangga Ditjen Hortikultura Dituntut 8 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
November 07, 2018
Rating:

Post a Comment