KPK Dalami Perubahan Perda Tata Ruang Terkait Pembangunan Proyek Meikarta - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Dalami Perubahan Perda Tata Ruang Terkait Pembangunan Proyek Meikarta






TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami bukti kasus suap proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jabar, yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Dalam perkembangannya, KPK menemukan indikasi pihak-pihak yang mengubah perda tentang tata ruang Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada maksud terselubung di balik perubahan perda tata ruang tersebut. Tentu tujuannya menguntungkan proyek Meikarta.
"Dalam kasus suap untuk perizinan Meikarta, KPK mulai mendalami indikasi adanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi agar proyek tersebut bisa diterbitkan perizinan secara menyeluruh," kata Febri di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2018).

Ia mengatakan, ada andil DPRD Bekasi dalam perubahan perda tata ruang itu. Sebab pembahasan perubahan tersebut harus dilakukan bersama DPRD.

"Perubahan aturan ini, membutuhkan revisi perda Kabupaten Bekasi," ujar Febri.

Seperti disampaikan Febri, perubahan perda tata ruang itu bertujuan agar seluruh izin yang menjadi legalitas proyek Meikarta bisa diterbitkan. Namun Febri menyebut perubahan perda belum dilakukan.

"Kami tahu sampai saat itu hal ini (perubahan perda) belum ada. Tapi di sisi lain perizinan sudah dikeluarkan dan pembangunan sudah dilakukan," jelasnya.

KPK menemukan beberapa izin yang janggal seperti sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB serta perizinan lingkungan dan pemadam kebakaran. Izin-izin tersebut dibuat dengan penanggalan mundur atau backdate. (syam/TN)

















KPK Dalami Perubahan Perda Tata Ruang Terkait Pembangunan Proyek Meikarta KPK Dalami Perubahan Perda Tata Ruang Terkait Pembangunan Proyek Meikarta Reviewed by samsul huda on November 30, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD