KPK Ingatkan Korporasi Hindari Lelang Proyek - proyek Melalui Gratifikasi dan Suap
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengingatkan perusahaan berskala nasional
menghindari unsur korporasi. Karena tuntutan KPK terhadap kejahatan itu,
dipastikan nilainya cukup besar. Bahkan hak-hak perusahaan untuk ikut lelang
proyek-proyek berskala besar maupun kecil dicabut.
Tuntutan KPK terhadap PT
Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI),
hendaknya menjadi pelajaran bagi korporasi lainnya.
‘’PT NKE dituntut membayar
pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Perusahaan itu juga dituntut pidana tambahan
dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 188,7 miliar,’’ kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(23/11/2018).
Jaksa KPK juga menuntut
agar hak perusahaan dalam mengikuti lelang proyek pemerintahan dicabut selama 2
tahun.
"Hal ini hendaknya tidak
saja menjadi pesan bagi PT NKE, tetapi juga pesan pada seluruh perusahaan yang
ada untuk secara serius menyusun tata kelola perusahaan yang bebas
korupsi," ujar Febri.
Ia mengatakan, kejahatan korupsi
korporasi berpotensi lebih merugikan dan berdampak besar bagi banyak pihak. KPK
berharap agar korporasi mematuhi prinsip-prinsip antikorupsi Prinsip-prinsip itu antara lain mengikuti
lelang barang atau jasa sesuai aturan, tidak memberikan suap atau gratifikasi
kepada pejabat-pejabat terkait di tingkat pusat atau daerah.
"Karena risiko hukum
jika korporasi melakukan itu tidak hanya pembayaran denda dan uang pengganti,
namun pencabutan hak tertentu," jelasnya.
Menurutnya, bila korporasi
mengutamakan prinsip antikorupsi, korporasi bisa membangun persaingan bisnis lebih
sehat berdasarkan kompetensi dan keunggulan perusahaan. KPK mengingatkan, jangan
sampai korporasi beroperasi melakukan persaingan dengan mengandalkan suap dan
nepotisme. (syam/TN)
KPK Ingatkan Korporasi Hindari Lelang Proyek - proyek Melalui Gratifikasi dan Suap
Reviewed by samsul huda
on
November 23, 2018
Rating:
Post a Comment