KPK Minta Imigrasi Periksa Andi Sofyan Setelah Jadi Saksi di Persidangan Tipikor
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM menunda pemeriksaan pegawainya bernama Andi Sofyar.
Sebab, kasus pelarian tersangka Eddy Sindoro yang diduga melibatkan Andi mulai
disidangkan.
Pihak
KPK menegaskan, bahwa Andi diduga terlibat dalam pelarian tersangka kasus
dugaan suap pemalsuan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy
Sindoro. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penundaan itu,
disarankan untuk kepentingan hukum. Sebab Andi dijadwalkan menjadi saksi di
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Andi merupakan salah satu saksi untuk
terdakwa Lucas, mantan pengacara Eddy.
"Terkait
dengan rencana pemeriksaan internal di Imigrasi, kami minta agar pemeriksaan
saksi-saksi dilakukan setelah para saksi memberikan keterangan di
pengadilan," kata Febri di Jakarta, Sabtu (10/11/2018).
Febri
mengatakan, penundaan pemeriksaan di internal imigrasi dilakukan agar tak
mengganggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Kita
perlu sama-sama menjaga agar proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan
Tipikor tidak terganggu," ujarnya.
Sebelumnya, nama Andi
Sofyar disebut dalam dakwaan Lucas. Andi disebut menerima Rp 30 juta dari Dwi
Hendro Wibowo alias Bowo untuk membantu melarikan Eddy Sindoro dari Indonesia
ke Singapura.
Dalam
dakwaan disebutkan bahwa Eddy hendak dideportasi ke Indonesia oleh pihak
Malaysia. Namun, Lucas berusaha agar Eddy ketika sampai di Bandara Soeta bisa
langsung diterbangkan ke Singapura tanpa pemeriksaan di Imigrasi Indonesia.
Dalam
perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya setelah
merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Lucas disebut memerintahkan Eddy untuk tak
kembali ke Indonesia. (syam/TN)
KPK Minta Imigrasi Periksa Andi Sofyan Setelah Jadi Saksi di Persidangan Tipikor
Reviewed by samsul huda
on
November 10, 2018
Rating:
Post a Comment