KPK Periksa Eks Sekretaris MA Nurhadi
TOPNEWS.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa
(6/11/2018). Ia datang untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka Eddy
Sindoro, salah satu petinggi Lippo Group.
Sebelumnya eks sekretaris MA itu, mangkir dari
pangilan KPK dengan alasan surat panggilan tak sampai padanya.
Usai diperiksa, Nurhadi
tak banyak bicara, meski awak media memberondong pertanyaan mengenai
pemeriksaannya hari ini. Dia mengatakan, bahwa materi pemeriksaannya masih
sama seperti sebelumnya.
"Intinya sama seperti yang dulu,’’ kata Nurhadi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018). Ketika ditanyakan mengenai materi pertanyaan penyidik, dia enggan menyebutkan. Namun pihaknya membenarkan jika salah satunya ditanya mengenai penggeledahan di rumahnya tahun lalu. Dia juga tak menjawab secara detail soal hubungannya dengan tersangka Eddy Sindoro. "Tanya penyidik sajalah," ujarnya. |
Nurhadi memang sempat diperiksa untuk
tersangka lain dalam perkara ini. Rumah Nurhadi juga sempat digeledah pada
2016. Dalam penggeledahan itu, Tim KPK menemukan barang bukti di toilet dalam keadaan rusak akibat disobek-sobek oleh pihak
keluarga Nurhadi.
Tim KPK juga menemukan sejumlah dalam penggeledahan itu. Dalam perkara ini, Eddy Sindoro, yang disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group dalam surat dakwaan mantan panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution, dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap. Pemberian suap Eddy Sindoro itu disebut KPK berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menyeret Edy Nasution ke pengadilan.
Sementara itu, Edy Nasution sudah divonis hukuman penjara 8 tahun, yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan kasasi, Edy Nasution terbukti menerima suap dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno, yang juga sudah divonis inkrah dalam perkara yang sama, terkait pengurusan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat. (syam/TN)
Tim KPK juga menemukan sejumlah dalam penggeledahan itu. Dalam perkara ini, Eddy Sindoro, yang disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group dalam surat dakwaan mantan panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution, dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap. Pemberian suap Eddy Sindoro itu disebut KPK berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menyeret Edy Nasution ke pengadilan.
Sementara itu, Edy Nasution sudah divonis hukuman penjara 8 tahun, yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan kasasi, Edy Nasution terbukti menerima suap dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno, yang juga sudah divonis inkrah dalam perkara yang sama, terkait pengurusan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat. (syam/TN)
KPK Periksa Eks Sekretaris MA Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
November 06, 2018
Rating:
Post a Comment