KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Kasus DAK Kebumen
TOPNEWS.COM - Karena dua
kali mangkir dari panggilan penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka
kemungkinan menjemput paksa Wakil Ketua Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Taufik
telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana alokasi khsus (DAK) Kabupaten
Kebumen, Jateng, tahun anggaran 2016.
Wakil Ketua DPP PAN
itu, juga telah dicekal bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
‘’Jadi KPK tengah
mempertimbangkan perlu tidaknya dijemputpaksa,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(1/11/2018).
Ia
mengatakan, melalui pengacaranya, Taufik minta dijadwal ulang. Karena hari
Kamis (1/11) tengah mendatangi acara partai di Jateng.
Taufik
Kurniawan ditersangkakan karena diduga menerima Rp 3,65 miliar. Uang itu
merupakan bagian komitmen fee 5 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen
yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik
menerima suap itu, dari Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad. Yahya
sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang
lainnya. (syam/TN)
KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Kasus DAK Kebumen
Reviewed by samsul huda
on
November 01, 2018
Rating:
Post a Comment