KPK Sarankan Pemkab Bekasi Tinjau Kembali Perizinan Proyek Meikarta Cikarang
TOPNEWS.COM - Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Febri Diansyah mengatakan, Pemkab Bekasi
meninjau kembali kembali perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang,
Jabar. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, perizinan pembangunan proyek
Meikarta di Cikarang diduga bermasalah. Sehingga pihak-pihak yang
berkepentingan memainkan suap untuk memuluskan perizinan tersebut.
"Agar tidak terjadi
masalah yang berkepanjangan, KPK minta Pemkab Bekasi mereview proses perizinan sesuai
kewenangannya, " kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2 /
11/2018).
Menurut Febri, KPK tak
akan mencampuri pengurusan perizinan Meikarta. Sebab tak punya kewenangan untuk
itu. Dan KPK akan fokus pada kewenangannya menangani kasus dugaan suap dalam
proses perizinan tersebut. Namun di sisi lain, dengan alasan hukum, hal itu
dapat digunakan untuk membenahi perizinan Meikarta.
KPK menetapkan Bupati
Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai
tersangka. Selain itu, KPK juga Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi
Neneng Rahmi dan tiga kepala dinas di Pemkab itu, sebagai tersangka. Mereka
adalah kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bekasi Jamaluddin
dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor dan Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Kelima orang itu, menerima
suap proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. Suap
diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng Rp 13 miliar
melalui para kepala dinas tersebut. Sampai saat ini, menurut KPK, yang diterima
Neneng baru Rp 7 miliar. (syam/TN)
KPK Sarankan Pemkab Bekasi Tinjau Kembali Perizinan Proyek Meikarta Cikarang
Reviewed by samsul huda
on
November 04, 2018
Rating:
Post a Comment