KPK Sarankan Pemkab Bekasi Tinjau Kembali Perizinan Proyek Meikarta Cikarang - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Sarankan Pemkab Bekasi Tinjau Kembali Perizinan Proyek Meikarta Cikarang





TOPNEWS.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Febri Diansyah mengatakan, Pemkab Bekasi meninjau kembali kembali perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Jabar. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, perizinan pembangunan proyek Meikarta di Cikarang diduga bermasalah. Sehingga pihak-pihak yang berkepentingan memainkan suap untuk memuluskan perizinan tersebut.
"Agar tidak terjadi masalah yang berkepanjangan, KPK minta Pemkab Bekasi mereview proses perizinan sesuai kewenangannya, " kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2 / 11/2018).
Menurut Febri, KPK tak akan mencampuri pengurusan perizinan Meikarta. Sebab tak punya kewenangan untuk itu. Dan KPK akan fokus pada kewenangannya menangani kasus dugaan suap dalam proses perizinan tersebut. Namun di sisi lain, dengan alasan hukum, hal itu dapat digunakan untuk membenahi perizinan Meikarta.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi dan tiga kepala dinas di Pemkab itu, sebagai tersangka. Mereka adalah kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Kelima orang itu, menerima suap proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng Rp 13 miliar melalui para kepala dinas tersebut.  Sampai saat ini, menurut KPK, yang diterima Neneng baru Rp 7 miliar.  (syam/TN)

KPK Sarankan Pemkab Bekasi Tinjau Kembali Perizinan Proyek Meikarta Cikarang KPK Sarankan Pemkab Bekasi Tinjau Kembali Perizinan Proyek Meikarta Cikarang Reviewed by samsul huda on November 04, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD