Suap Proyek Meikarta, KPK Sebut Keterangan Pemkab Bekasi dan Lippo Group Tak Sinkron - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Proyek Meikarta, KPK Sebut Keterangan Pemkab Bekasi dan Lippo Group Tak Sinkron






TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keterangaan saksi yang berasal dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan petinggi Lippo Group banyak yang tidak sesuai. Setidaknya ada 69 saksi yang sudah dimintai keterangan terkait penyidikan kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
"KPK menemukan adanya ketidak sinkronan keterangan saksi dari pejabat Pemkab Bekasi dan pegawai di Lippo Group," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).
69 saksi yang sudah diperiksa di antaranya yakni dari unsur pejabat Pemkot Bekasi sebanyak 12 orang, pejabat Pemkab Bekasi sebanyak 17 orang dan pihak Lippo Group 40 orang.
Febri mengingatkan agar para saksi bisa secara jujur membeberkan keterangan kepada penyidik KPK perihal aliran suap dalam proyek Meikarta. Dia mengimbau agar pihak-pihak lain jangan mencoba-coba mempengerahui keterangan saksi yang dihadirkan penyidik.
Menurutnya, bila tidak mengindahkan hal itu, ada ancaman yang bisa dikenakan sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Itu adanya ancaman pidana pemberian keterangan yang tidak benar ada dalam pasal itu," tutup Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, penyidik KPK kini tengah menelusuri sumber aliran suap yang disinyalir berasal dari petinggi-petinggi Lippo Group.
"Sedangkan terhadap pihak swasta (Lippo Group), KPK terus telusuri sumber uang suap,"  ujar Febri
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 9 tersangka terkait kasus suap proyek Meikarta, Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro, konsultan Lippo Group: Taryadi dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group bernama Henry Jasmen.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare. KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar. (syam/TN)

Suap Proyek Meikarta, KPK Sebut Keterangan Pemkab Bekasi dan Lippo Group Tak Sinkron Suap Proyek Meikarta, KPK Sebut Keterangan Pemkab Bekasi dan Lippo Group Tak Sinkron Reviewed by samsul huda on November 14, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD