Suap Proyek Meikarta, KPK Sebut Keterangan Pemkab Bekasi dan Lippo Group Tak Sinkron
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyebut keterangaan saksi yang berasal dari Pemerintahan
Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan petinggi Lippo Group banyak yang tidak
sesuai. Setidaknya ada 69 saksi yang sudah dimintai keterangan terkait
penyidikan kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa
Barat.
"KPK menemukan adanya ketidak
sinkronan keterangan saksi dari pejabat Pemkab Bekasi dan pegawai di Lippo
Group," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).
69
saksi yang sudah diperiksa di antaranya yakni dari unsur pejabat Pemkot Bekasi
sebanyak 12 orang, pejabat Pemkab Bekasi sebanyak 17 orang dan pihak Lippo
Group 40 orang.
Febri
mengingatkan agar para saksi bisa secara jujur membeberkan keterangan kepada
penyidik KPK perihal aliran suap dalam proyek Meikarta. Dia mengimbau agar
pihak-pihak lain jangan mencoba-coba mempengerahui keterangan saksi yang
dihadirkan penyidik.
Menurutnya,
bila tidak mengindahkan hal itu, ada ancaman yang bisa dikenakan sesuai Pasal
22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
"Itu
adanya ancaman pidana pemberian keterangan yang tidak benar ada dalam pasal
itu," tutup Febri.
Lebih
lanjut, Febri mengatakan, penyidik KPK kini tengah menelusuri sumber aliran
suap yang disinyalir berasal dari petinggi-petinggi Lippo Group.
"Sedangkan
terhadap pihak swasta (Lippo Group), KPK terus telusuri sumber uang suap,"
ujar Febri
Sebelumnya,
KPK telah menetapkan 9 tersangka terkait kasus suap proyek Meikarta, Mereka
adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional
Billy Sindoro, konsultan Lippo Group: Taryadi dan Fitra Djaja Purnama (FDP),
serta pegawai Lippo Group bernama Henry Jasmen.
Kemudian,
Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ
Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata
Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Neneng
Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para
petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta
pada lahan seluas 774 hektare. KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap
pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar. (syam/TN)
Suap Proyek Meikarta, KPK Sebut Keterangan Pemkab Bekasi dan Lippo Group Tak Sinkron
Reviewed by samsul huda
on
November 14, 2018
Rating:
Post a Comment