KPK Tahan Mantan Wabup Malang
TOPNEWS.COM – Wakil Bupati Malang
Ahmad Subhan ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rutan cabang
komisi itu, Rabu (7/11/2018) malam.
Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap Bupati Mojokerto nonaktif
Mustafa Kamal Pash
"ASB (Ahmad Subhan, Wakil Bupati Malang periode 2010-2015) ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (7/11/2018).
Subhan keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pukul 19.35 WIB mengenakan rompi tahanan oranye. Ketika diberondong awak media mengenai penahanannya dia tak banyak komentar.
"ASB (Ahmad Subhan, Wakil Bupati Malang periode 2010-2015) ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (7/11/2018).
Subhan keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pukul 19.35 WIB mengenakan rompi tahanan oranye. Ketika diberondong awak media mengenai penahanannya dia tak banyak komentar.
Saat bersamaan, KPK
juga menahan tersangka lainnya, Nabiel Titawano.
|
KPK menetapkan Ahmad
Subhan sebagai tersangka kasus suap yang menjerat Mustafa Kamal Pasha. Namun
kapasitas Ahmad Subhan dalam perkara itu adalah sebagai swasta.
"Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 orang lagi sebagai tersangka," ujar Febri.
"Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 orang lagi sebagai tersangka," ujar Febri.
Tiga tersangka itu
adalah Nabiel Titawano (swasta), Achmad
Suhawi (swasta atau Direktur PT Sumawijaya) dan Ahmad Subhan (selaku swasta atau Wakil Bupati
Malang periode 2010-2015).
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang juga menjerat 3 orang tersangka. Mereka adalah Mustafa Kamal Pasha dan Ockyanto dan Onggo Wijaya (swasta). Mustofa disebut menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. (syam/TN)
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang juga menjerat 3 orang tersangka. Mereka adalah Mustafa Kamal Pasha dan Ockyanto dan Onggo Wijaya (swasta). Mustofa disebut menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. (syam/TN)
KPK Tahan Mantan Wabup Malang
Reviewed by samsul huda
on
November 08, 2018
Rating:
Post a Comment