KPK Tetapkan 2 Hakim PN Jaksel, Panitera dan Pengacara Tersangka Suap Perkara Perdata
TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel)
Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan
perkara perdata yang tengah ditangani.
KPK
juga menetapkan Panitera Pengganti PN Jakarta Timur (Jaktim) Muhammad Ramadhan,
seorang advokat bernama Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga selaku pihak
swasta sebagai tersangka.
"KPK
meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan lima
orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi
pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) malam.
Dua
hakim itu dan panitera pengganti PN Jaktim ini, diduga menerima suap
sebesar Sin$47 ribu (Dolar Singapura) dari Martin P Silitonga lewat Arif. Suap
terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR. Perkara
perdata tersebut, terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Gugatan
perdata didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan penggugat
Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen turut tergugat dalam perkara tersebut
PT APMR dan Thomas Azali.
Sebagai
pihak penerima, Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12
huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara,
selaku pihak pemberi, Arif dan Martin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf
a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. (syam/TN)
KPK Tetapkan 2 Hakim PN Jaksel, Panitera dan Pengacara Tersangka Suap Perkara Perdata
Reviewed by samsul huda
on
November 29, 2018
Rating:
Post a Comment