KPK Tetapkan 2 Hakim PN Jaksel, Panitera dan Pengacara Tersangka Suap Perkara Perdata - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan 2 Hakim PN Jaksel, Panitera dan Pengacara Tersangka Suap Perkara Perdata




TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata yang tengah ditangani.
KPK juga menetapkan Panitera Pengganti PN Jakarta Timur (Jaktim) Muhammad Ramadhan, seorang advokat bernama Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga selaku pihak swasta sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) malam.
Dua hakim itu dan panitera pengganti PN Jaktim ini, diduga menerima suap sebesar Sin$47 ribu (Dolar Singapura) dari Martin P Silitonga lewat Arif. Suap terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR. Perkara perdata tersebut, terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Gugatan perdata didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen turut tergugat dalam perkara tersebut PT APMR dan Thomas Azali.
Sebagai pihak penerima, Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, selaku pihak pemberi, Arif dan Martin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)

KPK Tetapkan 2 Hakim PN Jaksel, Panitera dan Pengacara Tersangka Suap Perkara Perdata KPK Tetapkan 2 Hakim PN Jaksel, Panitera dan Pengacara Tersangka Suap Perkara Perdata Reviewed by samsul huda on November 29, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD