Kronologi OTT Bupati Pakpak Bharat - GROBOGAN TOP NEWS

Kronologi OTT Bupati Pakpak Bharat






TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara (Sumut) Remigo Yolando Berutu di Medan. Ia ditangkap dengan dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemerintah Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, OTT ini berlangsung di tiga titik, yaitu Medan, Bekasi dan Jakarta. Dari OTT tersebut, Satgas KPK mengamankan 6 orang, 4 di antaranya diu Medan dan 2 di Jakarta. Agus menjelaskan kronologi OTT di Pakpak Bharat berlangsung Sabtu-Minggu (17-18/11) dini hari.


Awalnya penangkapan dilakukan Sabtu (17/11) sekitar pukul 23.55 WIB di Medan. Saat itu, KPK mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan transaksi di kediaman Remigo yang berada di kota Medan.

Remigo ditangkap bersama David Karo (DAK),  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp150 juta.

"David ditangkap di kediaman Remigo berikut uang Rp 150 juta," ujarnya, saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018) malam.
Setelah  itu, HSE (kontraktor) ditangkap Minggu (18/11) pukul 01.25 WIB dini hari di Medan.

Kemudian pukul 04.00 WIB, KPK menangkap  S,  pegawai honorer di Dinas PU Kabupaten Pakpak Bharat di rumahnya di Medan.

Sementara itu, penangkapan di Jakarta berlangsung Minggu (18/11) pukul 02.50 WIB.  KPK mengamankan JBS, ajudan Remigo. Dia ditangkap di mes Pakpak Bharat di wilayah Jakarta Selatan. 

Kemudian Minggu (18/11) pagi pukul 06.00 WIB, KPK mengamankan RP, (kontraktor) di rumahnya di Pondok Gede, Bekasi.

Empat orang yang ditangkap di Medan langsung dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa dan kemudian diterbangkan ke Jakarta Minggu (18/11) pukul 11.000 dan tiba di Gedung KPK Jakarta Selatan pukul 14.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Akhirnya KPK menetapkan Remigo, DAK dan HSE sebagai tersangka penerima suap. Agus mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Karena pihak pemberi masih dalam penyelidikan.

Ketiga orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.  (syam/TN)



Kronologi OTT Bupati Pakpak Bharat Kronologi OTT Bupati Pakpak Bharat Reviewed by samsul huda on November 19, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD