Kronologi OTT Hakim PN Jaksel dan Panitera PN Jaktim Terkait Suap Perkara Perdata
TOPNEWS.COM
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua hakim Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) R. Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai
tersangka suap. Keduanya terlibat transaksi gugatan pembatalan perjanjian
akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources
(APMR) di PN Jaksel.
Selain kedua hakim PN Jaksel, panitera pengganti PN Jakarta Timur (Jaktim) Muhammad Ramadhan, pengacara Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P. Silitonga juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus suap ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung Selasa – Rabu (27-28/11/2018) dini hari di Jakarta. Tim Satgas Penindakan KPK pertama kali menangkap Arif Fitrawan dan rekannya di restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat, Jakarta, pukul 19.00 WIB. |
Kemudian tim lainnya secara paralel mengamankan
Muhammad Ramadhan di rumahnya di kawasan Pejaten Timur. Selain Ramadhan, turut
diamankan seorang petugas keamanan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, di rumah MR (Muhammad Ramadhan), tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, di rumah MR (Muhammad Ramadhan), tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini.
‘’Uang
yang diamankan dalam bentuk uang aising, yaitu sebesar Sin$47 ribu (dolar
Singapura)," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta
Selatan, Rabu (28/11/018) malam.
Tim KPK kemudian menangkap hakim Iswahyu dan Irwan di kos-kosan masing-masing pukul 23.00 WIB. Setelah itu enam orang yang ditangkap langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dua hakim PN Jaksel dan panitera pengganti PN Jaktim itu diduga menerima suap sebesar Sin$47 ribu dari Martin P Silitonga lewat Arif terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR. Perkara perdata ini terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel. |
Gugatan perdata didaftarkan di PN
Jaksel pada 26 Maret 2018, dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem
J.V Dongen. Turut tergugat dalam perkara itu PT APMR dan Thomas Azali.
Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan sebagai penerima suap, serta Arif dan Martin sebagai pemberi suap. Mereka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta terpisah satu dengan lainnya.
Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan sebagai penerima suap, serta Arif dan Martin sebagai pemberi suap. Mereka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta terpisah satu dengan lainnya.
Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Kronologi OTT Hakim PN Jaksel dan Panitera PN Jaktim Terkait Suap Perkara Perdata
Reviewed by samsul huda
on
November 29, 2018
Rating:

Post a Comment