Mantan Wabup Malang Subhan Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Bupati Mojokerto
Ketiga orang tersangka
itu adalah Nabiel Titawano (selaku swasta), Achmad Suhawi (selaku swasta atau
Direktur PT Sumawijaya) dan Ahmad Subhan (selaku swasta atau Wakil Bupati
Malang periode 2010-2015)
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang juga menjerat 3 orang tersangka yaitu eks Bupati Mojokerto nonaktif Mustafa Kamal Pasha dan dua orang lain dari swasta atas nama Ockyanto dan Onggo Wijaya.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang juga menjerat 3 orang tersangka yaitu eks Bupati Mojokerto nonaktif Mustafa Kamal Pasha dan dua orang lain dari swasta atas nama Ockyanto dan Onggo Wijaya.
Mustofa disebut
menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin
mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di
Kabupaten Mojokerto pada 2015.
"Tiga tersangka yang sudah diproses sejak 18 April 2018 itu adalah MKP (Mustofa Kamal Pasha) ini adalah Bupati Mojokerto, kemudian OKY (Ockyanto) adalah Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama dan ketiga OW (Onggo Wijaya) ini adalah Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo," ucap Febri.
Diduga dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni 2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap MKP adalah Rp 2,75 miliar, yaitu dari PT Tower Bersama Infrastructure atau Tower Bersama Group diduga telah diberikan sejumlah Rp 2,2 miliar dan PT Protelindo diduga telah diberikan Rp 550 juta. Setelah fee diterima, IPRR dan IMB diterbitkan.
"Tiga tersangka yang sudah diproses sejak 18 April 2018 itu adalah MKP (Mustofa Kamal Pasha) ini adalah Bupati Mojokerto, kemudian OKY (Ockyanto) adalah Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama dan ketiga OW (Onggo Wijaya) ini adalah Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo," ucap Febri.
Diduga dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni 2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap MKP adalah Rp 2,75 miliar, yaitu dari PT Tower Bersama Infrastructure atau Tower Bersama Group diduga telah diberikan sejumlah Rp 2,2 miliar dan PT Protelindo diduga telah diberikan Rp 550 juta. Setelah fee diterima, IPRR dan IMB diterbitkan.
Febri mengatakan, Nabiel
diduga bersama Ockyanto menyuap Mustofa. Sedangkan Achmad Suhawi dan Ahmad
Subhan disebut Febri bersama Onggo juga menyuap Mustofa.
Dalam perkara ini baru Mustofa saja yang sudah menjalani persidangan. Mustofa diduga menerima Rp 2,75 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya. Mustofa juga dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. (syam/TN)
Dalam perkara ini baru Mustofa saja yang sudah menjalani persidangan. Mustofa diduga menerima Rp 2,75 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya. Mustofa juga dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. (syam/TN)
Mantan Wabup Malang Subhan Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Bupati Mojokerto
Reviewed by samsul huda
on
November 07, 2018
Rating:
Post a Comment