Mengenai Revisi UU Tipikor, Pemerintah Respon Positif Permintaan KPK
TOPNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna
Laoly akan mengkaji permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
meminta agar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 segera
direvisi.
"Kami memahami betul bahwa urgencynya ini,
yang pertama tadi disampaikan perampasan aset, ini sangat penting," kata Menteri
Yasonna di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Ia mengaku akan mempertimbangkan usulan KPK
soal 8 rekomendasi hasil review implementasi United Nations Convetion Againts
Corruption (UNCAC) untuk diusulkan masuk dalam revisi UU Tipikor.
Di mana KPK menekankan empat rekomendasi
bisa masuk dalam revisi. Pertama, dari penindakan di sektor swasta, perdagangan
pengaruh dan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Termasuk melibatkan
masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
"Kami dari pemerintah akan siap, tadi
sudah kami sampaikan supaya tidak ada dari pihak-pihak yang lain," ujar Yasonna.
Ia lantas mengusulkan, agar KPK
mendorong revisi UU Tipikor dari bawah. Sehingga dapat melibatkan
semua pihak untuk bisa duduk bersama dalam menyusun draft revisi UU Tipikor.
"Ini bisa kami dorong lebih cepat, saya
kira begitu," jelasnya.
Pihaknya meminta KPK segera menyiapkan draft
revisi UU Tipikor. Di mana Kemenkum HAM tengah merancang undang-undang untuk
dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Adapun UU Tipikor juga
menjadi prioritas pemerintah.
"Dari Komisi III sudah respon, yang
perlu sekarang kami buat time table dari KPK dan kita semua," kata
Yasonna. (syam/TN)
Mengenai Revisi UU Tipikor, Pemerintah Respon Positif Permintaan KPK
Reviewed by samsul huda
on
November 27, 2018
Rating:
Post a Comment