Miranda dan Ketua OJK Wimboh Santoso Dipanggil KPK Terkait Kasus Bank Century - GROBOGAN TOP NEWS

Miranda dan Ketua OJK Wimboh Santoso Dipanggil KPK Terkait Kasus Bank Century


TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah meminta keterangan sejumlah orang terkait dengan penyelidikan baru skandal bailout Bank Century di Jakarta. Adalah mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Selasa (13/11/2018) diperiksa dalam kasus itu.
‘’Dua orang ini merupakan bagian dari 21 orang yang sudah kami mintakan keterangan sebelumnya,’’ kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).
Mereka yang dimintai keterangan itu, terdiri dari berbagai unsure. Antara lain dari unsur Bank Indonesia (BI), kementerian dan pihak swasta dalam salah satu proses penyelidikan yang merupakan pengembangan perkara dari putusan pengadilan.
Namun Febri belum menjelaskan apa saja yang didalami dari kedua orang itu. Ia hanya mengatakan, bahwa pengembangan perkara ini merupakan fokus perhatian KPK saat ini.

"Pengembangan perkara ini menjadi concern KPK. Kami secara hati-hati dan cermat seperti dalam kasus lainnya dalam mendalami fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK sempat menyampaikan adanya tindak lanjut penanganan kasus Century. Di antaranya dengan melakukan analisis terhadap fakta – fakta persidangan. KPK juga menganalisis dokumen-dokumen untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam kasus Century.

Masalah yang jadi titik analisa antara lain pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), penyertaan modal sementara (PMS), dan proses merger bank. KPK juga telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini.
Dalam perkara ini sudah ada putusan pengadilan terhadap eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Dia dihukum 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun, sehingga total dana yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp 8,012 triliun.

Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). (syam/TN)

Miranda dan Ketua OJK Wimboh Santoso Dipanggil KPK Terkait Kasus Bank Century Miranda dan Ketua OJK Wimboh Santoso Dipanggil KPK Terkait Kasus Bank Century Reviewed by samsul huda on November 13, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD