Miranda dan Ketua OJK Wimboh Santoso Dipanggil KPK Terkait Kasus Bank Century
TOPNEWS.COM
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah meminta keterangan
sejumlah orang terkait dengan penyelidikan baru skandal bailout Bank Century
di Jakarta. Adalah mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda
Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Selasa (13/11/2018)
diperiksa dalam kasus itu.
‘’Dua orang ini merupakan bagian dari 21 orang
yang sudah kami mintakan keterangan sebelumnya,’’ kata Kabiro Humas KPK Febri
Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(13/11/2018).
Mereka
yang dimintai keterangan itu, terdiri dari berbagai unsure. Antara lain dari
unsur Bank Indonesia (BI), kementerian dan pihak swasta dalam salah satu proses
penyelidikan yang merupakan pengembangan perkara dari putusan pengadilan.
Namun
Febri belum menjelaskan apa saja yang didalami dari kedua orang itu. Ia hanya
mengatakan, bahwa pengembangan perkara ini merupakan fokus perhatian KPK saat
ini.
"Pengembangan perkara ini menjadi concern KPK. Kami secara hati-hati dan cermat seperti dalam kasus lainnya dalam mendalami fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan," ujarnya. Sebelumnya, KPK sempat menyampaikan adanya tindak lanjut penanganan kasus Century. Di antaranya dengan melakukan analisis terhadap fakta – fakta persidangan. KPK juga menganalisis dokumen-dokumen untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam kasus Century. Masalah yang jadi titik analisa antara lain pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), penyertaan modal sementara (PMS), dan proses merger bank. KPK juga telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini. |
Dalam perkara ini sudah ada putusan pengadilan terhadap eks
Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Dia dihukum 10 tahun penjara karena terbukti
bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan
penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun, sehingga total dana yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp 8,012 triliun.
Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). (syam/TN)
Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun, sehingga total dana yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp 8,012 triliun.
Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). (syam/TN)
Miranda dan Ketua OJK Wimboh Santoso Dipanggil KPK Terkait Kasus Bank Century
Reviewed by samsul huda
on
November 13, 2018
Rating:
Post a Comment