OTT Hakim Lagi, KPK Desak MA Segera Evaluasi Tata Kelola Peradilan - GROBOGAN TOP NEWS

OTT Hakim Lagi, KPK Desak MA Segera Evaluasi Tata Kelola Peradilan




TOPNEWS.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera mengevaluasi tata kelola sistem peradilan di Indonesia. Hal ini menyusul tertangkapnya dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) oleh KPK dalam kasus penerimaan suap.
KPK terus berusaha melakukan koordinasi dengan MA terkait adanya evaluasi tata kelola di peradilan. Misalnya,bagaimana prosedur penanganan perkara, serta bagaimana aparat itu berkomunikasi dan berinteraksi dengan aparat peradilan.
‘’Itu sebetulnya yang tengah kami usahakan untuk terus dievaluasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, kemarin. Pihaknya menyayangkan lembaga peradilan kembali ternodai adanya ulah hakim yang menerima suap. Menurutnya, rendahnya integritas merupakan penyebab  hakim itu,  terjerat kasus korupsi.
"Kembali oknum hakim kena OTT KPK persoalannya kalau menurut kami ini terkait dengan masalah integritas dari hakim tersebut,’’ ujarnya. Secara umum persoalan integritas dinilai tak hanya hakim saja, rasa-rasanya kepala daerah juga lebih sering kena OTT, lalu masalahnya dimana?
‘’Saya kira sama – sama karena rendahnya integritas juga," ucap Alex, panggilan akrab Alexander Marwata. Sebelumnya, KPK menetapkan dua hakim PN Jaksel Iswahyu dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, seorang advokat bernama Arif Fitrawan serta Martin P. Silitonga selaku pihak swasta.
Kasus perdata yang dimaksud adalah perkara perdata pembatalan perjanjian akusisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadllan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018. Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Iswahyu Widodo dan Irwan diduga menerima suap dari Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga melalui perantara Muhammad Ramadhan. Realisasi suap tersebut adalah Rp 150 juta dan SGD 47 ribu atau sekitar Rp 500 juta. Namun, yang baru diterima kedua hakim itu Rp 150 juta.
KPK menduga Rp 150 juta diberikan kepada majelis hakim untuk mempengaruhi putusan sela agar tak diputus N.O. Iswahyu adalah ketua majelis hakim perkara perdata ini. Sementara, Rp 500 juta untuk mempengaruhi putusan yang akan diketok palu pada Kamis 29 November 2018. (syam/TN)

OTT Hakim Lagi, KPK Desak MA Segera Evaluasi Tata Kelola Peradilan OTT Hakim Lagi, KPK Desak MA Segera Evaluasi Tata Kelola Peradilan Reviewed by samsul huda on November 29, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD