OTT Hakim Lagi, KPK Desak MA Segera Evaluasi Tata Kelola Peradilan
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera mengevaluasi tata kelola
sistem peradilan di Indonesia. Hal ini menyusul tertangkapnya dua Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) oleh KPK dalam kasus penerimaan
suap.
KPK terus berusaha melakukan
koordinasi dengan MA terkait adanya evaluasi tata kelola di peradilan. Misalnya,bagaimana
prosedur penanganan perkara, serta bagaimana aparat itu berkomunikasi dan
berinteraksi dengan aparat peradilan.
‘’Itu sebetulnya yang tengah
kami usahakan untuk terus dievaluasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, kemarin. Pihaknya menyayangkan
lembaga peradilan kembali ternodai adanya ulah hakim yang menerima suap.
Menurutnya, rendahnya integritas merupakan penyebab hakim itu, terjerat kasus korupsi.
"Kembali oknum
hakim kena OTT KPK persoalannya kalau menurut kami ini terkait dengan masalah
integritas dari hakim tersebut,’’ ujarnya. Secara umum persoalan integritas dinilai
tak hanya hakim saja, rasa-rasanya kepala daerah juga lebih sering kena OTT,
lalu masalahnya dimana?
‘’Saya kira sama –
sama karena rendahnya integritas juga," ucap Alex, panggilan akrab
Alexander Marwata. Sebelumnya, KPK menetapkan dua hakim PN Jaksel Iswahyu
dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara
perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel.
Dalam kasus ini, KPK
menetapkan Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, seorang
advokat bernama Arif Fitrawan serta Martin P. Silitonga selaku pihak swasta.
Kasus perdata yang
dimaksud adalah perkara perdata pembatalan perjanjian akusisi PT CLM oleh PT
APMR di Pengadllan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018. Perkara tersebut
didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas
nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT
APMR dan Thomas Azali.
Iswahyu Widodo dan Irwan diduga menerima suap
dari Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga melalui perantara Muhammad Ramadhan.
Realisasi suap tersebut adalah Rp 150 juta dan SGD 47 ribu atau sekitar Rp 500
juta. Namun, yang baru diterima kedua hakim itu Rp 150 juta.
KPK menduga Rp 150
juta diberikan kepada majelis hakim untuk mempengaruhi putusan sela agar tak
diputus N.O. Iswahyu adalah ketua majelis hakim perkara perdata ini. Sementara,
Rp 500 juta untuk mempengaruhi putusan yang akan diketok palu pada Kamis 29
November 2018. (syam/TN)
OTT Hakim Lagi, KPK Desak MA Segera Evaluasi Tata Kelola Peradilan
Reviewed by samsul huda
on
November 29, 2018
Rating:
Post a Comment