OTT Hakim PN Jakarta Selatan, KPK Amankan Uang Sebesar 45.000 Dollar Singapura
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebesar 45.000 dollar Singapura
dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa-Rabu (27-28/11/2018) dini hari. Dalam OTT iu, KPK juga mengamankan enam orang,
dua di antaranya seorang hakim dan panitera pengganti.
Selain itu, Tim Satgas
Penindakan KPK juga mengamankan pengacara. Namun identitas dari mereka belum
diketahui. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, mengenai identitas mereka yang
tertangkap tangan itu, akan dijelaskan melalui konferensi pers.
Diperoleh keterangan,
bahwa mereka yang tertangkap KPK selain hakim, panitera pengganti dan
pengacara, juga pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, mereka yang tertangkap itu, sudah berada di KPK dan saat
ini tengah menjalani pemeriksaan.
Dalam OTT itu, Tim Satgas
Penindakan KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura.
‘’Uang yang diamankan
sekitar 45.000 Dollar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2018).
Menurut Febri, diduga akan
terjadi transaksi terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. (syam/TN)
OTT Hakim PN Jakarta Selatan, KPK Amankan Uang Sebesar 45.000 Dollar Singapura
Reviewed by samsul huda
on
November 28, 2018
Rating:
Post a Comment