OTT Hakim PN Jaksel, Kabiro Hukum & Humas Abdullah: Mahkamah Agung Mengutuk Keras
TOPNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengutuk
keras terhadap hakim dan panitera yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (PN Jaksel). Sebab kejadian ini tidak hanya sekali ini saja, tetapi oknum
lembaga peradilan tertangkap KPK tercatat sudah berkali-kali.
"MA mengutuk keras terhadap hakim maupun
panitera yang diduga terkena OTT KPK," kata Kabiro Hukum dan Humas MA
Abdullah di kantornya Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan
berbagai cara menekan penyimpangan di lembaga peradilan seperti Peraturan MA
(Perma) nomor 7, 8 dan 9 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada MA dan
Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Tak hanya itu, untuk menekan terjadinya
penyimpangan MA mengeluarkan Maklumat Ketua MA serta tanggung jawab ketua
pengadilan kepada jajarannya.
"Saya kira mereka paham maksud MA itu. Tetapi
entah karena apa masih saja melakukan perbuatan menyimpang dengan cara merusak
citra MA. Maka kami tidak memberikan toleransi apapun kepada orang yang
melakukan perbuatan tersebut," ujar Abdullah.
Abdullah mengatakan, MA telah menerapkan
alikasi elektronik court (e-court) terkait sistem pendaftaran perkara secara
daring (dalam jaringan). Hal ini dilakukan agar tidak terjadi koneksi langsung
antara pihak berperkara dengan unsur peradilan.
"Secara logika sudah cukup. Ternyata penyimpangan
masih saja terjadi. Itu sebabnya, kita berterima kasih kepada KPK karena mengurangi
aparat nakal di lembaga peradilan," kata Abdullah.
KPK telah melakukan OTT di lingkungan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2018) dini hari. Dalam OTT itu,
6 orang ditangkap. Dua di antaranya hakim dan panitera. Selebihnya pengacara
dan pegawai PN Jaksel
Dikabarkan hakim yang diamankan berinisial I
dan RIW. Dia termasuk hakim senior di PN Jaksel. Mereka ditangkap akibat terlibat
suap perkara perdata yang tengah ditangani. Dalam OTT tersebut, KPK juga
mengamanbkan uang suap Rp 45.000 dolar Singapura. (syam/TN)
OTT Hakim PN Jaksel, Kabiro Hukum & Humas Abdullah: Mahkamah Agung Mengutuk Keras
Reviewed by samsul huda
on
November 28, 2018
Rating:
Post a Comment