OTT Hakim PN Jaksel, Kabiro Hukum & Humas Abdullah: Mahkamah Agung Mengutuk Keras - GROBOGAN TOP NEWS

OTT Hakim PN Jaksel, Kabiro Hukum & Humas Abdullah: Mahkamah Agung Mengutuk Keras




TOPNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengutuk keras terhadap hakim dan panitera yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebab kejadian ini tidak hanya sekali ini saja, tetapi oknum lembaga peradilan tertangkap KPK tercatat sudah berkali-kali.
"MA mengutuk keras terhadap hakim maupun panitera yang diduga terkena OTT KPK," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah di kantornya Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai cara menekan penyimpangan di lembaga peradilan seperti Peraturan MA (Perma) nomor 7, 8 dan 9 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Tak hanya itu, untuk menekan terjadinya penyimpangan MA mengeluarkan Maklumat Ketua MA serta tanggung jawab ketua pengadilan kepada jajarannya.
"Saya kira mereka paham maksud MA itu. Tetapi entah karena apa masih saja melakukan perbuatan menyimpang dengan cara merusak citra MA. Maka kami tidak memberikan toleransi apapun kepada orang yang melakukan perbuatan tersebut," ujar Abdullah.
Abdullah mengatakan, MA telah menerapkan alikasi elektronik court (e-court) terkait sistem pendaftaran perkara secara daring (dalam jaringan). Hal ini dilakukan agar tidak terjadi koneksi langsung antara pihak berperkara dengan unsur peradilan.
"Secara logika sudah cukup. Ternyata penyimpangan masih saja terjadi. Itu sebabnya, kita berterima kasih kepada KPK karena mengurangi aparat nakal di lembaga peradilan," kata Abdullah.
KPK telah melakukan OTT di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2018) dini hari. Dalam OTT itu, 6 orang ditangkap. Dua di antaranya hakim dan panitera. Selebihnya pengacara dan pegawai PN Jaksel
Dikabarkan hakim yang diamankan berinisial I dan RIW. Dia termasuk hakim senior di PN Jaksel. Mereka ditangkap akibat terlibat suap perkara perdata yang tengah ditangani. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamanbkan uang suap Rp 45.000 dolar Singapura. (syam/TN)

OTT Hakim PN Jaksel, Kabiro Hukum & Humas Abdullah: Mahkamah Agung Mengutuk Keras OTT Hakim PN Jaksel, Kabiro Hukum & Humas Abdullah: Mahkamah Agung Mengutuk Keras Reviewed by samsul huda on November 28, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD