Pegawai Imigrasi Kembalikan Rp 30 Juta ke KPK Terkait Kasus Pelarian Eddy Sindoro
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa petugas Imigrasi Bandara
Soekarno-Hatta Andi Sofyar ikut membantu pelarian tersangka korupsi Eddy
Sindoro ke luar negeri. Bahkan KPK menyebutkan pegawai Imigrasi itu telah menerima
imbalan dari tersangka tersebut sebesar Rp 30 juta.
‘’Uang itu kini sudah
dikembalikan ke KPK. Diduga uang tersebut diterima sebelumnya terkait dengan
perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018).
Ia
mengatakan, pengembalian uang itu menjadi salah satu bukti dalam perkara dugaan
merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Bukti pengembalian uang tersebut, akan
dibuka dengan bukti-bukti lainnya dalam persidangan Lucas.
"Pengembalian
itu, masuk sebagai salah satu bukti yang di persidangan dan akan dibuka
bersamaan dengan bukti-bukti lainnya," ujar Febri.
Pihaknya
berharap hal ini bisa memperjelas informasi terkait dengan kasus pelarian Eddy.
‘’Karena proses ini sedang di
persidangan, ada baiknya kita hormati dan simak persidangan yang terbuka untuk
umum ini," pinta Febri.
Dalam
surat dakwaan Lucas, petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan
Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati disebut ikut membantu
pelariang tersangka KPK Eddy Sindoro dari Indonesia ke Bangkok, Thailand.
Selain
Andi dan Yulia, sejumlah petugas bandara lainnya juga disebut ikut membantu
pelarian Eddy. Mereka antara lain, M Ridwan selaku Staff Customer Service
Gapura yang diminta mencetak boarding pass atas nama Eddy Sindoro, Chua
Chwee Chye alias Jimmy, dan Michael Sindoro. (syam/TN)
Pegawai Imigrasi Kembalikan Rp 30 Juta ke KPK Terkait Kasus Pelarian Eddy Sindoro
Reviewed by samsul huda
on
November 10, 2018
Rating:
Post a Comment