Penyelidikan Kasus Century, KPK Berpegang Putusan MA: Budi Mulya Tidak Sendirian
TOPNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah
Agung (MA) terkait skandal korupsi Bank Century.
Putusan itu adalah
mengenai kasasi terpidana mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa
BI Budi Mulya.
"Kita akan
meneruskan apa yang diputuskan Mahkamah Agung bahwa Budi Mulya di
dalam melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan yang lain, alias tidak
sendirian," kata Alexander di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta
Selatan, Senin (26/11/2018).
Ia keberatan
menjelaskan pihak-pihak yang diduga terlibat kasus itu bersama-sama Budi Mulya.
Pasalnya masalah ini sepenuhnya menjadi rahasia penyidik. Yang pasti kata Alex,
sebelum penyelidikan selesai apa-apa yang didapat KPK tidak bakal diekspos ke
publik.
"Nggak sampai
menyebutkan nama, dan sampai saat ini belum ada tersangka untuk kasus Bank Century,"
ujarnya.
Sebelumnya, KPK tetap
akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas
pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century
sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hal tersebut
berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan Jaksa Penuntut Umum
(JPU), penyidik, dan tim yang ditunjuk pasca putusan hakim tunggal Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar yang memerintahkan KPK tetap
melanjutkan kasus Bank Century. (syam/TN)
Penyelidikan Kasus Century, KPK Berpegang Putusan MA: Budi Mulya Tidak Sendirian
Reviewed by samsul huda
on
November 26, 2018
Rating:
Post a Comment