Penyelidikan Kasus Century, KPK Berpegang Putusan MA: Budi Mulya Tidak Sendirian - GROBOGAN TOP NEWS

Penyelidikan Kasus Century, KPK Berpegang Putusan MA: Budi Mulya Tidak Sendirian




TOPNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait skandal korupsi Bank Century.
Putusan itu adalah mengenai kasasi terpidana mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya.
"Kita akan meneruskan apa yang diputuskan Mahkamah Agung bahwa Budi Mulya di dalam melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan yang lain, alias tidak sendirian," kata Alexander di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Ia keberatan menjelaskan pihak-pihak yang diduga terlibat kasus itu bersama-sama Budi Mulya. Pasalnya masalah ini sepenuhnya menjadi rahasia penyidik. Yang pasti kata Alex, sebelum penyelidikan selesai apa-apa yang didapat KPK tidak bakal diekspos ke publik.
"Nggak sampai menyebutkan nama, dan sampai saat ini belum ada tersangka untuk kasus Bank Century," ujarnya.
Sebelumnya, KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, dan tim yang ditunjuk pasca putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century. (syam/TN)



Penyelidikan Kasus Century, KPK Berpegang Putusan MA: Budi Mulya Tidak Sendirian Penyelidikan Kasus Century, KPK Berpegang Putusan MA: Budi Mulya Tidak Sendirian Reviewed by samsul huda on November 26, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD