Perkara Suap Proyek DOKA, Bupati Bener Meriah Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
TOPNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK
menuntut Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi dengan hukuman pidana empat
tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menyuap Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf Rp 1 miliar, diberikan bertahap.
"Menuntut supaya majelis
hakim menjatuhkan pidana terhadap Ahmadi, SE berupa pidana penjara selama empat
tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU KPK, Ali
Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Ahmadi juga dituntut
pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. JPU juga menuntut agar
hak politik Ahmadi dicabut selama tiga tahun.
"Menjatuhkan
hukuman tambahan kepada terdakwa Ahmadi, SE berupa pencabutan hak untuk dipilih
dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa Ahmadi, SE selesai
menjalani pidana," ujar JPU itu.
Ahmadi juga didakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1
huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64
ayat 1 KUHP.
Ahmadi disebut menyuap
Irwandi agar mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi NAD menyetujui
usulannya. Ia mengusulkan agar kontraktor dari Bener Meriah ikut
mengerjakan proyek yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Menurut Jaksa, Ahmadi melakukan suap kepada
pihak lain dengan dana yang bersumber dari pribadi maupun kontraktor. Hal ini
yang menjadi dasar pencabutan hak politik layak dilakukan.
"Pencabutan hak
dipilih dimaksudkan untuk melindungi kepentingan publik atau masyarakat dari
fakta, informasi, persepsi yang salah dari calon pemimpin," kata jaksa.
Hal yang memberatkan
terdakwa yaitu tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam
pemberantasan korupsi. Selain itu juga perbuatan Ahmadi dinilai mencederai
tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan
bebas KKN. (syam/TN)
Perkara Suap Proyek DOKA, Bupati Bener Meriah Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
November 22, 2018
Rating:
Post a Comment