Suap Pembangunan Proyek PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara
TOPNEWS.COM – Pemilik
perusahaan Blackgold Natural Resources (BNR) Yohannes Budisutrisno Kotjo dituntut
jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti memberi suap Rp 4,7 miliar kepada mantan anggota Komisi
VII DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
"Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 250 juta,
subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa PU Ronald Worontikan saat
membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin
(26/11/2018).
Terdakwa
dinyatakan terbukti memberi suap kepada dua politikus Golkar, Eni dan Idrus,
dalam empat tahap yakni 18 Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, 14 Maret 2018
sebesar Rp 2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp 250 juta, 13 Juni 2018 sebesar Rp
500 juta.
Uang-uang
tersebut diberikan Kotjo agar Eni mau mengusahakan perusahaannya terlibat
menggarap proyek senilai USD 900 juta tersebut. Selain itu, pertimbangan jaksa
penuntut umum menyebutkan bahwa uang yang diminta Eni sebagian diperuntukan
munaslub Golkar dan Pilkada sang suami di Kabupaten Temanggung.
"Uang
Rp 2 miliar ditujukan Eni untuk Munaslub Golkar, Rp 2 miliat untuk pemenangan
Pilkada suami Eni Maulani Saragih," ujarnya.
Dari
tuntutan itu, jaksa mencantumkan hal-hal yang memberatkan, yakni tidak
mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal
meringankan, Kotjo bersikap sopan, belum pernah dihukum, sekaligus selama
persidangan ia kooperatif dan terus terang. (syam/TN)
Suap Pembangunan Proyek PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
November 26, 2018
Rating:
Post a Comment