Suap Pembangunan Proyek PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Pembangunan Proyek PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara




TOPNEWS.COM – Pemilik perusahaan Blackgold Natural Resources (BNR) Yohannes Budisutrisno Kotjo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti memberi suap Rp 4,7 miliar kepada mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa PU Ronald Worontikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Terdakwa dinyatakan terbukti memberi suap kepada dua politikus Golkar, Eni dan Idrus, dalam empat tahap yakni 18 Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, 14 Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp 250 juta, 13 Juni 2018 sebesar Rp 500 juta.
Uang-uang tersebut diberikan Kotjo agar Eni mau mengusahakan perusahaannya terlibat menggarap proyek senilai USD 900 juta tersebut. Selain itu, pertimbangan jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa uang yang diminta Eni sebagian diperuntukan munaslub Golkar dan Pilkada sang suami di Kabupaten Temanggung.
"Uang Rp 2 miliar ditujukan Eni untuk Munaslub Golkar, Rp 2 miliat untuk pemenangan Pilkada suami Eni Maulani Saragih," ujarnya.
Dari tuntutan itu, jaksa mencantumkan hal-hal yang memberatkan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal meringankan, Kotjo bersikap sopan, belum pernah dihukum, sekaligus selama persidangan ia kooperatif dan terus terang. (syam/TN)

Suap Pembangunan Proyek PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara  Suap Pembangunan Proyek PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on November 26, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD